PURWOKERTO – Bupati Banyumas Achmad Husein melarang kegiatan dalam bentuk pawai dan arak-arakan yang bertujuan untuk merayakan tahun baru 2022.
Larangan ini tertuang dalam surat edaran No 360/7519/2021 tentang larangan penyelenggaraan pawai dan arak-arakan tahun baru 2022 serta acara old and new, baik terbuka maupun tertutup.
Adapun dasar dari surat yang sudah beredar luas ini memerhatikan Instruksi Mendagri No 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati Achmad Husein mengatakan, seluruh masyarakat Kabupaten Banyumas di larang melakukan penyelenggaraan pawai dan arak-arakan tahun baru 2022 dan acara old and new, baik yang di gelar secara terbuka maupun tertutup yang berpotensi menciptakan kerumunan dan berpotensi meningkatkan kasus baru Covid-19 di Kabupaten Banyumas.
Baca Juga : Alun-alun Tak Boleh untuk Perayaan Pergantian Tahun
Sementara bagi masyarakat yang menjumpai apabila ada kegiatan perayaan tersebut untuk segera menghubungi atau melapor ke Posko Layanan/Call Center Satgas Covid-19 Kabupaten Banyumas pada hotline Satpol PP whatsApp 0822-4144-0126.(bs-7)