PURBALINGGA – Warga di Kabupaten Purbalingga harus mematuhi aturan mengenakan masker bila keluar rumah. Pasalnya, jika ketahuan tidak memakainya, siap-siap dihukum membersihkan lingkungan kantor kecamatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga, Suroto mengatakan, Pemkab Purbalingga terus melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat untuk wajib bermasker ketika keluar rumah.
Kalau sebelumnya warga yang didapati tidak bermasker akan di karantina selama 1×24 jam di Gedung Korpri Purbalingga, kini aturan itu sudah dicabut. Namun hukuman diganti dengan membersihkan lingkungan kantor kecamatan dan sekitarnya.
“Kalau sekarang kami lebih mengarah pada pembinaan. Mereka kami bina dan diminta untuk sedikit kerja sosial. Bekerja bakti di lingkungan kantor kecamatan, kemudian diperbolehkan meninggalkan lokasi,” katanya, Kamis (9/7).
Ia menjelaskan pihaknya juga masih tetap melaksanakan operasi yustisi wajib masker. Hal ini sebagai cara mengupayakan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Operasi wajib masker akan dilaksanakan di 18 kecamatan yang ada di Purbalingga. Operasi ini dilakukan oleh tim gugus tugas pencegahan covid-19 yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dinhub) Purbalingga, kecamatan, puskesmas, Polsek dan Koramil.
Operasi wajib masker ini diharapkan mampu mengedukasi dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya menggunakan masker sebagai salah satu upaya pencegahan terpapar Covid-19. Pembinaan yang dilakukan pun tidak lama tergantung pada kondisi lingkungan kantor kecamatan .
“Satu jam saja kami bisa mengumpulkan sampai 30 orang yang keluar rumah tidak bermasker. Mereka menganggap seolah-olah new normal itu sama seperti sebelum adanya korona. Padahal bukan itu, tetapi bagaimana kita melakukan kebiasaan baru. Salah satunya ya pakai masker itu,” ungkapnya. (H82-4)