CILACAP – Dua orang warga Kecamatan Patimuan, masing-masing berinisial AK (41) dan DP (25), belum lama ini ditangkap jajaran kepolisian. Ini dilakukan karena keduanya diduga melakukan pencurian seekor burung perkutut milik warga Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, bernama Ruswandi.
“Kedua tersangka diduga mencuri burung milik korban. Karena merasa dirugikan, korban melapor ke pihak kepolisian,” kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasatreskrim AKP Ongko G Sukahar.
Dikatakan, kedua tersangka memasuki rumah korban, mengambil burung dan melarikan diri. Keduanya lari setelah diteriaki korban yang terjaga karena mendengar suara ketika kedua tersangka memasuki rumahnya.
Mendapat laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Dari penanganan yang ada kecurigaan mengarah pada kedua tersangka karena salah satu orang wajahnya sempat dikenali korban.
“Kedua tersangka ditangkap saat hendak menjual burung perkutut milik korban,” kata Ongko.
Proses hukum atas kasus ini tengah dilakukan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (G21-60)