CILACAP– Diduga melakukan pencurian di kantor Pos Cabang Sidareja, mantan pegawai kantor pos tersebut berinisial SJN ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penanganan atas dugaan pencurian.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto dalam gelar perkara kasus tersebut pada Jumat (11/10) mengatakan, kasus itu bermula dari hilangnya uang dari brankas di Kantor Pos Sidareja pada 4 September 2019. Setelah laporan kehilangan masuk polisi maka penyelidikan dilakukan.
“Dari olah TKP yang dilakukan kecurigaan mengarah pada tersangka karena adanya sidik jari tersangka di TKP,” katanya.
Atas temuan itu polisi kemudian menangkap tersangka yang merupakan warga Cilacap Utara. Tersangka kemudian mengakui perbuatannya.
Kepada polisi tersangka mengaku masuk ke perkantoran kantor Pos Sidareja lewat pintu di halaman belakang. Karena pernah bekerja di sana tersangka dengan mudah masuk ke ruang brankas setelah sebelumnya menggergaji salah satu dari rangkaian besi pelindung ruang brangkas.
“Dengan cara itu tersangka kemudian mengambil uang sekitar Rp 189.522.741 dari brangkas tersebut,” terangnya.
Tersangka sendiri sebelumnya diberhentikan dari kantornya karena masalah keuangan. Uang hasil pencurian sudah ada yang dipakai untuk mengembalikan hutang dan untuk membeli kebutuhannya. Sisa uang dari tangan tersangka yang kemudian disita polisi sebagai barang bukti masih ada sekitar Rp 83 juta.
Proses hukum atas kasus itu tengah dilakukan. Tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (G21-60)