PURWOKERTO – Pemkab Banyumas menyiapkan sekitar 3 juta masker yang akan dibagikan secara gratis ke masyarakat. Ini disiapkan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 supaya tidak meluas.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, masker yang disiapkan tersebut akan diberikan ke masyarakat, dibagikan melalui jalur pemerintah desa dan kelurahan, RW, RT dan gugus tugas hingga tinggkat bawah (RT).
”Penduduk Banyumas yang aktif kita perkirakan sekitar 1,5 juta, belum ditambah nanti pemudik yang masuk, sehingga minimal harus kita siapkan dua kali lipatnya sekitar 3 juta masker,” katanya saat menyampaikan laporan penanganan Covid-19 dan penyampaian Raperda Pembatasan Berskala Besar Covid-19 dalam sidang paripurna DPRD, Senin (6/4).
Menurutnya, pengadaan masker ini sebagian sudah datang dan anggarannya diambilkan dari pengalihan sejumlah kegiatan APBD yang masuk dalam anggaran penanunggulangan Covid-19.
Bupati menyampaikan, kebutuhan anggaran untuk penanggulangan Covid-19 sebanyak Rp 53 miliar, 8 miliar. Ini dicairkan tahap pertama, sekitar Rp 3,8 miliar, dialokasikan untuk BPBD sekitar Rp 1,1 miliar lebih, Dinas Kesehatan sekitar Rp 959 juta, Dinas Perhubungan sekitar Rp 738 dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian sekitar Rp 735 juta.
”Penanganan kesehatan berhasil tapi jika dampak sosial tidak kita tangani dengan baik, juga tidak ada artinya. Sehingga untuk jaring pengaman sosial, kita anggarkan sekitar Rp 20 miliar,” jelas dia.
Jaring pengaman sosial itu, katanya, diberikan untuk ODP yang masuk karantina, keluarga tidak mampu yang tidak memiliki pekerjaan. Ini akan diberikan Rp 100.000 per rumah tangga kali 14 hari (masa karantina) dalam waktu dua bulan ke depan.
Kemudian untuk masyarakat yang terdampak tidak langsung, seperti korban PHK karena perusahaan tutup sehingga tidak bekerja lagi. Termasuk untuk pemudik yang pulang karena tidak bekerja lagi di tempat perantauannya.
”Data sementara yang masuk termasuk Desil 1 dan 2 sebanyak 170.750 kepala rumah tangga sasaran. Terdiri 118.288 rumah tangga sasaran yang dapat bantuan sembako dari pusat berupa uang Rp 200.000. Yang belum dapat bantuan 52.622 orang yang masuk di dalamnya para pengangguran baru. Ini dibantu sembako senilai Rp 100.000,” terangnya.
Siapkan Sanksi
Sementara itu untuk mendisiplinkan masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Bupati juga menyampaikan usulan raperda pembatasan berskala besar, di dalamnya mengatur soal sanksi hukum, baik pidana dan denda. Di antaranya mengatur kewajiban memakai masker, cuci tangan, tidak membuat keramaian dan sebagainya.
Menurut Bupati, sanksi tersebut tetap harus disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat, tidak memberatkan tapi menimbulkan efek jera dan menciptakan kedisiplinan.
”Pemberian sanksi ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 agar tidak meluas di masyarakat,” tandasnya.
Dia mengatakan, yang diatur dalam perda tersebut, di antaranya memakai masker di dalam ruangan maupun luar ruangan. Kemudian mencuci tangan sesering mungkin memakai sabun di air mengalir. Selanjutnya, tidak mengadakan keramaian dan kegiatan lain yang bisa menimbulkan penyebaran virus tersebut.
Ketua DPRD Banyums, dr Budhi Setiawan yang memimpin paripurna mengatakan, prediksi penanganan Covid-19 di Banyumas bisa selesai akhir Juni, sehingga perlu ada aturan yang mewajibakn masyarakat mengunakan masker. (G22-20)