Purbalingga – DPRD Purbalingga menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Raperda Prakarsa DPRD.
Rapat dipimpin oleh Wakil ketua II Juliawaty Tenny di damping Ketua DPRD Bambang Irawan dan dihadiri Plh. Bupati Sudono, Selasa (20/6/2023).
Raperda Prakarsa tersebut merupakan usulan masing-masing komisi. Terdiri dari Raperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata (Komisi I), Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Purbalingga (Komisi II), Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023-2048 (Komisi III) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Komisi IV).
Dalam kesempatan tersebut juru bicara Komisi I Agus Budianto menyampaikan pengajuan Raperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata bertujuan untuk mengetahui perkembangan teori tentang penyelenggaraan Desa Wisata dan praktik empiris serta urgensi pembentukan peraturan daerah tentang penyelenggaraan desa wisata. Terutama dalam meningkatkan eksistensi daerah melalui potensi-potensi wisata yang ada di desa.
Selanjutnya juga mengetahui kondisi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan desa wisata saat ini.
Selain itu membuat pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis, pembentukan Raperda Penyelenggaraan Desa Wisata.
“Terakhir, merumuskan sasaran, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, arah pengaturan, dan materi muatan dalam Raperda Penyelenggaraan Desa Wisata,” paparnya.
Juru bicara Komisi II H Tongat SH MM menyampaikan Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) di Kabupaten Purbalingga bertujuan untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam mengembangkan, meningkatkan kemampuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah menjadi usaha yang tangguh, mandiri, berdaya saing dan berdaya saing.
Kemudian meningkatkan peran Koperasi yang menjadi wadah bagi Usaha Mikro untuk mengembangkan kemampuan usahanya agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
Diharapkan juga bisa emberikan pelindungan dan dukungan usaha bagi pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
“Yang tak boleh dilupakan juga meningkatkan peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan,” ungkapnya.
Juru bicara Komisi III H. Sutrisno, S.Pd.,M.Pd menyampaikan pihaknya bersepakat untuk mengusulkan Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga 2023 – 2048.
Salah satu latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kualitas penduduk dalam aspek kesehatan, pendidikan, sosial, dan budaya, sehingga mampu mandiri dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan kemajuan.
Selanjutnya, mewujudkan kuantitas penduduk yang ideal, serasi dan seimbang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,
Kemudian mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang didasarkan pada wawasan kependudukan dan lingkungan, mewujudkan kesejahteraan penduduk melalui penanggulangan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja dan penyediaan lapangan kerja serta mengintegrasikan kegiatan ekonomi secara sinergis antara wilayah pertumbuhan dengan wilayah perdesaan menjadi suatu sistem wilayah pengembangan ekonomi yang mampu menarik gerak keruangan penduduk yang aman, nyaman, cepat, dan terjangkau.
“Juga mewujudkan pengarahan mobilitas penduduk secara merata antar wilayah, mewujudkan keluarga yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri dan harmonis yang berkeadilan dan berkesetaraan gender serta mampu merencanakan sumber daya keluarga dan mewujudkan bonus demografi yang optimal melalui pengendalian kuantitas dan peningkatan kualitas penduduk,” jelasnya
Komisi IV melalui juru bicara Erny Widyawati SSos menyampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diusulkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Purbalingga.
Tujuan penyusunan Raperda tersebut yang pertama untyuk menganalisis dan mengatur terkait manajerial penyelenggaraan pada bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Kedua, menyusun penyelesaian kendala pada bidang perumahan dan kawasan permukiman. “Ketiga , menyusun rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada Kabupaten Purbalingga yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan,’ ujarnya.
Selanjutnya Plh Bupati Purbalingga H Sudono ST MT akan menyampaikan pandangan atas empat Raperda tersebut dalam rapat paripurna berikutnya yang dilaksanakan Rabu (21/6/2023).