BANYUMAS – Bupati Banyumas Achmad Husein bersama Forkopimda dan Satgas Pangan melakukan sidak minyak goreng di kompleks Pasar Kliwon Karanglewas, Sabtu ( 2/4/2022).
Dalam sidak tersebut, di temukan adanya toko sembako yang menerapkan sistem pembelian minyak goreng curah dengan keharusan membeli barang tertentu atau sistem bundling dengan nominal minimal Rp 1 juta.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, pihaknya memberikan teguran secara lisan kepada pemilik toko yang melakukan sistem bundling ketika menjual minyak goreng curah.
”Bila teguran secara lisan selama tiga kali, namun masih tetap melakukan bundling, maka akan di lakukan tindakan tegas,” terangnya.
Baca Juga :Keren..Kwarcab Banyumas Jadi Duta Perubahan Perilaku
Kelangkaan minyak goreng curah di Banyumas, menurut dia, di sebabkan permintaan yang tinggi dari warga dan masyarakat di luar Banyumas.
Padahal stoknya masih tetap, sehingga perlu pembatasan pembelian maksimal 5 kg minyak goreng curah bagi pelangan baru.
”Temuannya adanya beberapa grosir yang tadinya tersedia, kemudian tidak ada minyak goreng. Sehingga pelanggan pindah mencari ke grosir yang masih ada stok minyak goreng,” jelas dia.
Pihaknya meminta kepada pemilik toko atau grosir agar tidak ada persyaratan-persyaratan harus membeli barang lain untuk membeli minyak goreng.
Salah satu pembeli minyak goreng curah di toko sembako kompleks Pasar Kliwon, Dasun Darwito mengatakan, dirinya warga Sokaraja terpaksa mencari minyak goreng ke Karanglewas, karena sudah tidak ada lagi pedagang yang menjual minyak goreng, baik di Sokaraja, maupun Purwokerto.
Selain itu, toko yang ada di Karanglewas mewajibkan membeli barang-barang lain sebesar Rp 1 juta untuk mendapatkan minyak goreng 17 kg dengan harga minyak goreng curah sebesar Rp 16.500/kg.
Dasun menjual minyak goreng curah sebesar Rp 18.500/kg kepada penjual gorengan, yang sudah menjadi langganannya.
Baca Juga : Menara Pandang Mengerucut ke Dua Nama
”Saya di rumah banyak banget gula pasir dan terigu, karena untuk membeli minyak goreng harus beli yang lain. Sudah harganya mahal, barangnya juga langka. Pokoknya kalau ada informasi toko yang ada minyak, saya datangi walaupun jauh,” kata Dasun.
Dapat Kiriman 1 Ton
Pemilik toko, Fani membantah dirinya menjual minyak goreng dengan mempersyaratkan harus membeli barang yang lain dengan jumlah belanja minimal Rp 1 juta.
Ia juga mengaku setiap tiga hari sekali mendapatkan kiriman minyak goreng curah dari distributor sebanyak 1 ton untuk memenuhi kebutuhan warga Karanglewas dan sekitarnya.
”Kalau pelanggan lama memang beli di toko tidak hanya beli minyak goreng, tapi juga beli kebutuhan lain. Ada terigu, gula pasir dan lainnya. Jadi tidak ada persyaratan kalau beli minyak goreng harus beli barang lain,” kata dia.
Bupati Banyumas didampingi oleh Kapolresta dan Dandim 0701 Banyumas dalam melaksanakan Sidak, selain ke toko juga dilakukan sidak ke gudang minyak goreng yang berada di sekitar Makam Syekh Makdum Wali Karanglewas, Pasar Manis dan beberapa tempat lainnya.(aw-7)