PURWOKERTO – Diwarnai aksi kejar kejaran dan tembakan, komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi di Banyumas, Senin (9/11) dinihari berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan.
Enam orang anggota komplotan curanmor berhasil dibekuk. Mereka adalah Mur (33) asal Lampung, serta lima pelaku lainnya asal Garut, yakni Jito (44), Eko (26), Yus (18), Firman (25) dan Hendar (39).
“Ada delapan orang anggota komplotan curanmor yang merupakan gabungan dari Kelompok Lampung dan Kelompok Garut. Dari delapan orang, yang berhasil ditangkap enam orang, yakni satu dari Lampung dan lima dari Garut. Dua orang masih dicari, yakni satu dari Lmapung dan satu dari Garut,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka dalam keterangan pers bersama Wakapolresta Banyumas AKBP Kristanto Yoga Darmawan dan Kasat Reskrim AKP Berry ST, Rabu (11/11) di Mapolresta Banyumas.
(Baca Juga : Ditangkap, Pencuri Toko Besi Pasiraman dan Penipu Warga Banyumas)
Komplotan pelaku curanmor tersebut, kata Kapolresta, telah beraksi di berbagai lokasi di Banyumas bahkan di luar Banyumas. Aksi terakhir dilakukan di Sokaraja Kulon, mencuri Honda Beat. Atas laporan jajaran Polsek Sokaraja yang koordinasi dengan Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.
Kapolresta mengatakan setelah mendeteksi keberadaan komplotan pelaku curanmor, tim Resmob Polresta Banyumas melakukan pengepungan di lokasi yang dijadikan persembunyian para pelaku di wilayah Purwokerto Selatan, pada Senin (9/11) dinihari.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry, saat dilakukan penangkapan para pelaku berusaha lari. Kejar mengejar pun dilakukan anggota hingga beberapa orang bisa ditangkap.
“Seorang pelaku asal Lampung yakni Mur yang berusaha kabur diberi tembakan peringatan namun tetap saja kabur sehingga ditembak hingga kena kakinya. Dia masih sempat mengejek anggota yang sudah mengepungnya. Beberapa tembakan pun diarahkan lagi hingga akhirnya bisa dilumpuhkan,” tutur Berry.
Spesial Beat
Kasat Reskrim Polresta Banyumas menambahkan komplotan maling ini dalam melakukan aksinya mengincar sepeda motor Honda Beat yang diparkir di permukiman dan parkiran toko. Dalam melakukan aksinya, mereka berbagi peran. Otak pelakunya adalah pelaku asal Lampung.
Ia menerangkan komplotan ini ada yang menggunakan motor untuk mencari sasaran. Kemudian anggota lainnya dengan mobil. Kalau sasaran sudah ditemukan, langsung disampaikan kepada anggota yang di mobil. Setelah dipetik, motor dibawa oleh anggota komplotan.
“Dalam sehari komplotan ini menargetkan mendapat empat kendaraan bermotor. Setiap motor yang dicuri sudah ada yang membelinya. Begitu motor bisa dipetik, langsung diberikan kepada kurir pembeli. Satu motor dibayar oleh penadah Rp 300.000,” jelasnya.
Dari pengakuan para tersangka, kata Berry, komplotan ini sudah melakukan 26 kali pencurian motor, semuanya Beat di wilayah hukum Polresta Banyumas. Yakni 20 kali sebelum pandemi Covid-19 dan enam kali di masa pandemi Covid-19, yakni pada bulan Oktober – November 2020.
Dari komplotan pencuri asal Lampung dan Garut, kata Berry, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat yang dicuri dari salah satu korban, tiga buah kunci leter L dan kunci sok untuk membobol kontak motor, dan satu unit Toyota Avanza.
“Para pelaku yang merupakan residivis curanmor, dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4e dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” imbuh Berry. (sgt-1)