PURWOKERTO-Mulai 26 Januari s.d 8 Februari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan Negatif Covid -19. Surat keterangan tersebut sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan.
Mengutip keterangan VP Public Relations KAI Joni Martinus, PYMT Manager Humas Daop 5 Purwokerto Hendra Wahyono menjelaskan aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kemenhub No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tersebut, kata Hendro sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun.
Mengutip keterangan VP Public Relations KAI Joni Martinus, PYMT Manager Humas Daop 5 Purwokerto Hendra Wahyono menjelaskan, terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021.
(Baca Juga : KAI Akan Gunakan GeNose C19 untuk Deteksi Covid-19 )
Tahap Persiapan
Menurut dia saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu.
”Untuk wilayah Daop V, masih tetap melayani pemeriksaan dengan rapid test antigen di empat stasiun yaitu Purwokerto, Kroya, Kebumen dan Kutoarjo. Pelayanan rapid di Stasiun Purwokerto berada di pintu keluar sisi barat stasiun Pwt,” imbuhnya.
Hendro mengatakan, selain di empat stasiun tersebut, saat ini KAI telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 42 stasiun lainnya di seluruh Indonesia. Tarif rapid test antigen adalah Rp 105.000.
”Pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA Jarak Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli,” imbuhnya.
Dia kembali mengingatkan setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
”Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan,” ucapnya.
Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam, kata Hendro, tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. (sgt-3)