PURWOKERTO – Para guru tidak memperoleh libur cuti tahunan, tetapi mengikuti liburan sekolah atau siswa. Karena itu, selama liburan siswa, sebaiknya tidak perlu ada kewajiban bagi para guru untuk masuk kerja.
Pendapat tersebut disampaikan pegiat Forum Interaksi Guru Banyumas, FA Agus Wahyudi, saat menanggapi nota dinas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah yang mewajibkan guru PNS SMA, SMK, dan SLB negeri masuk kerja tiga hari selama liburan sekolah.
Menurutnya, guru tidak mendapatkan hak cuti 12 hari, seperti pegawai struktural, sebab mereka liburnya mengikuti libur siswa/sekolah. Ini juga tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Disamakan Cuti
Dalam peraturan tersebut disebutkan, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundangundangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
Adapun yang dimaksud liburan sesuai perundang-undangan, yakni saat libur akademik (libur sekolah). Lantaran sudah mendapat liburan saat libur akademik, maka tidak ada hak cuti tahunan bagi mereka.
Meskipun guru mendapat liburan saat libur akademik, sebenarnya mereka tidak benarbenar libur. Faktanya mereka harus mengurus PPDB, mengikuti workshop perangkat/pembelajaran, serta menyiapkan berbagai administrasi pembelajaran.
Dalam keseharian, tugas mereka tidak seperti ASN nonguru. Mereka sering harus mengoreksi pekerjaan siswa di luar jam dinas, serta harus belajar atau menyiapkan materi ajar, agar pembelajaran berkualitas. Belum lagi
home visit atau penanganan bagi siswa yang bermasalah.
Sementara Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Yuniarso K Adi, membenarkan adanya nota dinas tersebut.
Saat ditanya apakah nota dinas tersebut tidak bertentangan dengan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN (PNS), dia mengaku kurang paham.
“Saya tidak paham ya, karena itu merupakan kebijakan dari Dinas Pendidikan Provinsi,” jelasnya. (H48-37)