Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda

Guru Ikuti Libur Sekolah

Sabtu, 21 Desember 2019
Topik Nasional
A A
honor gtt purbalingga

GURU MENGAJAR: Seorang guru mengajar sejumlah siswa di SMP 5 Purwokerto, belum lama ini.(SB/Dian)

PURWOKERTO – Para guru tidak memperoleh libur cuti tahunan, tetapi mengikuti liburan sekolah atau siswa.  Karena itu, selama liburan siswa, sebaiknya tidak perlu ada kewajiban bagi para guru untuk masuk kerja.

Pendapat tersebut disampaikan pegiat Forum Interaksi Guru Banyumas, FA Agus Wahyudi, saat menanggapi nota dinas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah yang mewajibkan guru PNS SMA, SMK, dan SLB negeri masuk kerja tiga hari selama liburan sekolah.

Menurutnya, guru tidak mendapatkan hak cuti 12 hari, seperti pegawai struktural, sebab mereka liburnya mengikuti libur siswa/sekolah. Ini juga tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

BacaJuga

Pelatihan Kreatif Konten Kemenag Banyumas: Bekali Penyuluh dengan Keterampilan Digital

Suara.com Rayakan HUT ke-11 dengan Semangat Kolaborasi dan Kepedulian Lingkungan

Disamakan Cuti

Dalam peraturan tersebut disebutkan, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundangundangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

Adapun yang dimaksud liburan sesuai perundang-undangan, yakni saat libur akademik (libur sekolah). Lantaran sudah mendapat liburan saat libur akademik, maka tidak ada hak cuti tahunan bagi mereka.

Meskipun guru mendapat liburan saat libur akademik, sebenarnya mereka tidak benarbenar libur. Faktanya mereka harus mengurus PPDB, mengikuti workshop perangkat/pembelajaran, serta menyiapkan berbagai administrasi pembelajaran.

Dalam keseharian, tugas mereka tidak seperti ASN nonguru. Mereka sering harus mengoreksi pekerjaan siswa di luar jam dinas, serta harus belajar atau menyiapkan materi ajar, agar pembelajaran berkualitas. Belum lagi
home visit atau penanganan bagi siswa yang bermasalah.

Sementara Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Yuniarso K Adi, membenarkan adanya nota dinas tersebut.

Saat ditanya apakah nota dinas tersebut tidak bertentangan dengan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN (PNS), dia mengaku kurang paham.

“Saya tidak paham ya, karena itu merupakan kebijakan dari Dinas Pendidikan Provinsi,” jelasnya. (H48-37)

Bagikan147BagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Data Penerima Bantuan Sosial Semua OPD Harus Berbasis BDT

Selanjutnya

SKB Didorong Optimalkan Potensi

Artikel Lainnya

Willem Tutuarima: Kader PDI Harus Satu Komando, Satu Barisan

Willem Tutuarima: Pendiri PDI di Jawa Tengah dan Tokoh Perjuangan Berbagi kisah dan Refleksi Dinamika Partai

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In