Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda

Guru Non PNS Tak Langsung Dapat NUPTK

Minggu, 8 Desember 2019
Topik Nasional
A A
MENGAJAR: Seorang guru tengah mengajar di salah satu sekolah di Banyumas, baru-baru ini. (SB/Dian)

MENGAJAR: Seorang guru tengah mengajar di salah satu sekolah di Banyumas, baru-baru ini. (SB/Dian)

PURWOKERTO – Proses untuk mendapatkan NUPTK (Nomer Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bagi para guru non PNS di sekolah, dinilai tidak mudah. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru untuk memeroleh nomer tersebut.

Kasi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Afifudin Idrus, kemarin, menjelaskan, guru non PNS yang mengajar di sekolah tidak secara otomatis langsung mendapatkan NUPTK.

”Minimal harus sudah dua tahun mengajar baru guru bisa diusulkan untuk mendapatkan NUPTK. Kalau sudah punya NUPTK, bagi guru PAI nanti baru bisa masuk ke Akun Siaga. Akun ini yang akan selalu digunakan terkait urusan yang berkaitan dengan guru PAI,” terangnya.

BacaJuga

Pelatihan Kreatif Konten Kemenag Banyumas: Bekali Penyuluh dengan Keterampilan Digital

Suara.com Rayakan HUT ke-11 dengan Semangat Kolaborasi dan Kepedulian Lingkungan

Selain harus minimal dua tahun mengajar, menurut dia, sebenarnya ada syarat lain yang harus dipenuhi oleh guru, yakni memiliki Surat Keputusan (SK) mengajar yang dikeluarkan oleh pihak sekolah.

Kendati demikian, kata dia, sebagian besar guru non PNS yang mengajar di sekolah dipastikan sudah memiliki SK mengajar. ”Kalau mereka tidak memiliki SK mengajar, otomatis ia tidak bisa mengajar. Maka dari itu kalau guru non PNS sudah mengajar di sekolah, maka otomatis sudah punya SK-nya,” tambah dia.

Dia mengatakan, keberadaan nomer unik pendidik dan tenaga kependidikan bagi guru cukup penting. Pasalnya nomer tersebut digunakan dalam sejumlah hal, salah satunya dalam proses penyaluran tunjangan insentif, khususnya bagi guru PAI non PNS yang belum menerima tunjangan sertifikasi.

”Salah satu syarat memeroleh tunjangan insentif, seorang guru harus memiliki NUPTK dan masih aktif mengajar selama tiga tahun terakhir. Kalau ini sudah dipenuhi, maka baru bisa memiliki Akun Siaga. Maka dari itu, bagi guru non PNS keberadaan nomer unik tersebut cukup penting,” terangnya.

Bagi guru yang lolos verifikasi dan validasi, kata dia, mereka akan segera dibuatkan rekening untuk proses penyaluran tunjangan. Adapun besaran tunjangan insentif yang akan diterima masing-masing guru sebesar Rp 250 ribu/bulan.

”Kendati alokasi tunjangan insentif untuk tiap bulan. Namun pembayarannya akan dilakukan untuk satu tahun sekaligus atau dirapel, sehingga totalnya sebesar Rp 3 juta per orang,” jelasnya.

Adapun kuota guru pendidikan agama Islam (PAI) di Kabupaten Banyumas yang akan menerima tunjangan insentif pada tahun ini mencapai sebanyak 159 orang.(H48-60)

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Pemberian BOS Kinerja Diharapkan Berlanjut

Selanjutnya

Hanya 25 Raperda Selesai Dibahas

Artikel Lainnya

Willem Tutuarima: Kader PDI Harus Satu Komando, Satu Barisan

Willem Tutuarima: Pendiri PDI di Jawa Tengah dan Tokoh Perjuangan Berbagi kisah dan Refleksi Dinamika Partai

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In