PURWOKERTO – Selama 2019 atau tiga kali masa persidangan, DPRD Banyumas dipastikan hanya mampu menyelesaikan pembahasan 25 raperda, baik usulan dari eksekutif maupun legislatif.
Padahal yang sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propempred) tahun 2019, ada 29 raperda. Sementara ada empat raperda lagi tidak bisa diselesaikan. Direncanakan diluncurkan di Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020.
Pada 2019, yang ditetapkan awal di Propemperda ada usulan 24 raperda. Kemudian dalam perjalanannya ada tambahan lagi lima raperda lagi, sehingga selama 2019 ada 29 raperda.
“Yang sudah selesai dibahas dan sebagian besar sudah ditetapkan ada 20 raperda. Dan yang saat ini masih dalam tahap pembahasan ada lima raperda lagi. Sisanya empat akan diluncurkan di tahun 2020,” kata Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Banyumas, Sumardi, Kamis (5/12).
Menurutnya, lima raperda yang sedang dibahas oleh Pansus DPRD. Meliputi raperda hutan kota, raperda penyelenggaraan reklame, raperda penyelenggaraan pembangunan dan penganggaran terpadu.
Kemudian, raperda pencabutan izin gangguan (HO), dan pencabutan perda tentang kedudukan dan keuangan kepala desa dan perangkat desa.
Sedangkan empat raperda yang akan diluncurkan di 2020 meliputi raperda perlindungan dan pemberdayaan petani, raperda pemberdayaan peternak, raperda amdal lalin, dan raperda bangunan gedung dan IMB.
Wakil Ketua DPRD Supangkat, yang juga ditunjuk sebagai ketua Badan Musyawarah (Banmus) mengatakan, sesuai jasil penjadwalan banmus, lima raperda tersebut harus selesai sebelum libur natal. Diluar penyelesaian pembahasan lima raperda tersebut, masih ada satu agenda DPRD hasil penganggaran tahun 2019 yang harus dilaksanakan.
“Ini ada satu kegiatan lokakarya peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD yang akan dilaksanakan 11-23 Desember di Semarang. Setahun ada enam kegiatan lokakarya, lima kegiatan sudah diambil oleh DPRD periode lalu, dan satu diselesaikan oleh DPRD periode ini,” jelasnya.
Supangkat menjelaskan, kegiatan lokakarya tersebut bisa dilaksanakan setelah sebelumnya semua anggota DPRD periode 2019-2024 sudah mengikuti kegiatan orientasi sebagai wakil rakyat yang baru. Kegiatan wajib tersebut dilaksanakan oleh Badan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Tengah, di Solo beberapa waktu lalu.
“Kalau belum mengikuti kegiatan orientasi itu, kita tidak bisa dan tidak boleh mengikuti kegiatan-kegiatan lokakarya berikutnya. Makanya kegiatan lokakarya yang terakhir ini, baru bisa dilaksanakan 11-13 Desember besok,” tutur wakil rakyat dari Golkar ini.(G22-60)