PURWOKERTO-Untuk menghambat penyebaran Covid-19, Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman Lukmanul Hakim turun langsung melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap pengguna jalan dari luar kota yang akan memasuki wilayah Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas melakukan penyekatan dan pemeriksaan bersama Bupati Banyumas Achmad Husein pada Sabtu (23/1/2021) di Pos Koordinasi Pengamanan Perbatasan Tambak, Banyumas-Rowokele, Kebumen.
Penyekatan yang berlangsung di Pos Koordinasi Pengamanan Perbatasan Tambak-Rowokele ini diikuti pula oleh tim dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bapedalitbang) Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pertanian (Dinpertan) dan Sekretariat DPRD Banyumas.
Ada juga tim dari Kecamatan Tambak yakni Camat Tambak, Kapolsek Tambak AKP Sitowati dan enam anggota, Danramil Tambak Kapten Ahmad Mansur dengan empat anggota, Kasi Ketertiban Kecamatan Tambak, Dishub, Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes M Firman Lukmanul Hakim menyampaikan bahwa pihaknya bersama dengan instansi terkait melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap pengguna jalan dari luar kota yang akan memasuki wilayah Kabupaten Banyumas untuk menghambat penyebaran Covid-19.
(Baca Juga : Kapolresta Lakukan Pemeriksaan di Perbatasan )
Saat melakukan penyekatan dan pemeriksaan, kata Kapolresta menerjunkan tim kesehatan untuk melaksanakan test rapid antigent. Tim medis dari Puskesmas Tambak I dan Klinik Cito atau Laboratorium Cito Purwokerto.
”Apabila pengguna jalan tersebut tidak mau di test rapid antigent, maka mereka diminta untuk putar balik atau tidak boleh melanjutkan perjalanan ke wilayah Banyumas. Langkah tegas diambil untuk menghambat penyebaran Covid-19,” tandas Kapolresta.
Sementara itu Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan bahwa kegiatan Pos Koordinasi Pengamanan Perbatasan ini dalam rangka PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang dilakukan oleh Pemerintah.
”Bagi pengguna jalan yang masuk ke wilayah Banyumas akan dilakukan test rapid antigent oleh tim dengan biaya sebesar Rp. 250.000. Pengguna jalan yang tidak dapat menunjukan hasil rapid test dan tidak mau dilakukan rapid test di tempat, kami mengarahkan untuk putar balik dan tidak masuk wilayah Banyumas,” ujar Husein.(sgt-3)