PURBALINGGA – KAF (20) warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga diringkus oleh Satreskrim Polres Purbalingga awal bulan ini. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melakukan tindakan asusila terhadap gadis di bawah umur hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres PurbaIingga AKP Suyanto kemarin mengatakan, tersangka sempat kabur selama empat bulan ke Kalimantan Selatan. Kasus asusila ini terjadi pada Februari 2022 lalu dengan korban perempuan berusia 14 tahun.
(Baca Juga Kabar Baik, Senin Ini Jembatan Kali Pelus Bisa Dilalui Motor)
Modusnya tersangka dengan bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil.
Saat korban diketahui hamil, sebenarnya sudah dilakukan upaya penyelesaian antara keluarga korban dengan keluarga pelaku. Pelaku bersedia untuk bertanggung jawab dan akan menikahi korban.
Kabur
Namun berjalannya waktu, pelaku justru pergi ke Kalimantan. Karena dianggap tidak ada pertanggungjawaban, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ke kepolisian pada Oktober 2022..
Polisi melakukan penyelidikan dan upaya pemanggilan terhadap pelaku hingga tiga kali, namun tidak ada respon sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Tim dari Polres Purbalingga berkoordinasi dengan Polres Tanah Bumu dan berhasil mengamankan pelaku awal Februari ini.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (ri-4)