Adapun pelaku diketahui sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak. Kapolres menambahkan, korban meregang nyawa setelah dibekap dan dicekik pelaku.
(Baca Juga : Sidang Pembunuhan Satu Keluarga Hadirkan Sepuluh Saksi )
Saat wartawan mencecar pelaku dengan sejumlah pertanyaan, dia mengaku menyesali perbuatannya. “Korban saudara sepupu saya,” ucapnya.
Untuk mempertangjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (gdw-2)