PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas membolehkan seniman menggelar pentas seni budaya lagi. Syaratnya, pementasan tersebut harus mengantongi izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani mengatakan, selain mengurus perizinan, penyelenggara juga harus memastikan pengunjung tetap menerapkan protokol kesehatan 5 M yang ketat. Selain itu, panitia juga wajib menyediakan sarana prasarana penunjang prokes seperti tempat mencuci tangan dan mengecek suhu tubuh.
“Tadi (Kamis pagi) sudah dibahas. Sebetulnya (aturan) itu di Perbup sudah ada terkait PPKM skala mikro,” katanya, Kamis (18/3).
Asis menjelaskan, pemerintah tak membatasi lokasi pementasan seni budaya. Artinya, pementasan boleh berlangsung di dalam maupun luar ruangan.
(Baca Juga: Seniman Serukan #BanyumasLawanCorona )
Meski demikian, dia tetap mengingatkan, penyelenggara wajib memperhitungkan lokasi gelaran. Bila di dalam ruangan, maka jumlah maksimal pengunjung yakni 50 persen dari kapasitas lokasi. Namun, untuk panggung di tempat terbuka harus mempertimbangkan pembatasan jarak antar penonton.
“Lokasinya di dalam ruang boleh, tapi sebaiknya di luar ruangan. Pengunjung juga tetap harus memakai masker dengan sempurna serta menjaga jarak. Seperti di Gedung (teater indoor) Taman Budaya Soetedja kan ada tempat cuci tangan, itu contohnya. Itu sih wajib,” imbuhnya.
Pelanggaran Prokes
Selain itu, kata Asis, panitia penyelenggara pementasan juga harus memiliki tim atau satuan gugus tugas Covid-19 mandiri. Mereka bertugas mengingatkan pengunjung atau panitia lain yang melakukan pelanggaran prokes seperti melepas atau menggantung masker di dagu.