BANYUMAS – Sebanyak 59 orang guru dan tenaga Kependidikan (Tendik) di Distrik I Korwilcam Dindik Karanglewas, Senin (18/07/2022), mengikuti kegiatan pembinaan kepegawaian.
Kegiatan ini di laksanakan secara terpadu oleh Korwilcam Di ndik Karanglewas, PGRI Cabang Karanglewas, beserta KKKS Dwija Pratama di SD Negeri Pangebatan.
Ketua penyelenggara, Ninuk Sukapti menjelaskan, pembinaan di Distrik I merupakan kegiatan putaran pertama. Kegiatan serupa akan di laksanakan pada hari berikutnya di Distrik II hingga V.
“Penyelenggaraan sengaja di buat per distrik dengan maksud agar dapat berjalan dengan efektif,” kata Ninuk.
Baca Juga : Soal Pengarusutamaan Gender, Ini Pesan Sekda Banyumas
Adapun selaku penyaji materi pembinaan adalah Koordinator Korwilcam Di ndik Karanglewas, Ari Kusumaningsih yang di dampingi Pengawas SD Hermin Nugraheni.
Selain itu, PGRI dan KKKS Karanglewas mendapat bagian untuk memberikan informasi dan berbagai hal terkait
keorganisasian.
Materi yang di sajikan dalam pembinaan tersebut terdiri dari dua masalah pokok, yakni perihal Implementasi Core Values bagi ASN di Kabupaten Banyumas, serta PP No 94 Tahun 2021 sebagai pengganti PP No 53 Tahun 2010.
Nilai-nilai Utama
Menurutnya, nilai-nilai utama (core values) adalah penting dan harus di miliki oleh para ASN, khususnya di Banyumas.
“Core values adalah BerAKHLAK yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif,“ jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, perihal BerAKHLAK di mana setiap ASN di Kabupaten Banyumas termasuk di dalamnya adalah para guru dan tenaga kependidikan harus memiliki sifat tersebut.
Baca Juga : Ssstt..Ada Beasiswa S1 bagi Guru Madrasah dan Pesantren Lho!
Nilai-nilai tersebut memiliki definisi dan perilaku kunci sebagai berikut:
Berorientasi Pelayanan di maknai sebagai sikap memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan ramah, cekatan, dan solutif.
Akuntabel di definisikan sebagai sifat melaksanakan tugas dengan jujur, tanggung jawab, cermat, disiplin, efektif, dan efisien.
Kompeten memiliki definisi sebagai ASN harus terus belajar dan mengembangkan kapabilitasnya agar tidak ketinggalan zaman.
Harmonis bermakna saling peduli dan menghargai perbedaan. Adapun Loyal di defiisikan sebagai sifat berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Adaptif memilki makna terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan ataupun menghadapi perubahan. Sedangkan Kolaborattif adalah membangun kerjasama yang sinergis.
Saat paparan materi PP No 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai, ia menjelaskan peraturan tersebut merupakan pengganti PP No 53 tahun 2010.
“PP No 94 tahun 2021 ini sesungguhnya merupakan implemtasi dari UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN,” ujarnya.
Dia membeberkan sedikit tentang apa yang harus di lakukan ASN dan apa yang tidak boleh di lakukan. Sehingga ASN harus betul-betul memahami agar mereka tidak terjebak melakukan pelanggaran disiplin PNS yang telah di tentukan.
Ini penting mengingat sanksi yang di ancamkan dalam peraturan tersebut sangat jelas dan tidak bisa di main-
mainkan.
Oleh karena itu, ia berpesan kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayahnya, baik yang ASN maupun para pegawai honorer untuk senantiasa disiplin dalam melaksanakan tugas.
Sementara Hermin Nugraeni menyampaikan materi tentang motivasi yang terkait dengan semangat dan kedisiplinan kerja para guru.
Baca Juga : Terapkan Mina Padi, Ditanya Nama Programnya, Jawaban Petani Ini Bikin Tersenyum
Dia memberikan berbagai ilustrasi yang memiliki kandungan filosofi serta mengajak mereka untuk mencermati berbagai persoalan secara kritis. Hal itu di lakukan sebagai metode untuk menarik peserta agar tetap berkonsentrasi dalam mengikuti kegiatan tentunya.(*-7)
Sumber : dindik.banyumaskab.go.id