BANYUMAS – Guna menjaga netralitas, para kepala SD di wilayah Kecamatan Ajibarang, Selasa (11/4/2023), mengikuti sosialisasi hak dan larangan ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam pelaksanaan Pemilu (Pemilihan Umum) di Aula Korwilcam Dindik (Dinas Pendidikan) Ajibarang.
Koordinator Korwilcam Dindik Ajibarang, Umar menegaskan, para ASN wajib menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Menurutnya, pengalaman pelanggaran penyelenggaraan ASN yang sudah pernah ada, cukup menjadi pembelajaran. Jangan sampai diulangi kesalahan tersebut.
“ASN guru dan tenaga kependidikan (Tendik) harus netral. Pengalaman atas pelanggaran Pemilu yang pernah ada, cukup menjadi pembelajaran untuk kita semua,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Dia meminta para kepala SD untuk meneruskan hasil sosialisasi kepada para guru dan tendik di sekolah masing-masing. “Tolong informasikan hasil sosialisasi hari ini kepada rekan-rekan di sekolah,” kata Umar.
Baca Juga : Pemudik Diminta Tak Ngebut di Jalur Fungsional Tol Solo-Yogya, Kenapa?
Pengawas SD Korwilcam Dindik Ajibarang, Marsono meminta, para ASN di wilayah Ajibarang untuk berhati-hati. Jangan sampai melanggar larangan ASN dalam kegiatan Pemilihan Umum.
Ia juga kembali menegaskan para ASN harus netral. “Saya minta para ASN harus netral. ASN di Ajibarang untuk berhati-hati, jangan sampai melanggar larangan pemilu bagi ASN,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan ASN guru yang terlibat sebagai petugas Pemilu agar benar-benar mempelajari aturan dan kebijakan penyelenggaraan Pemilu. Jangan sampai salah menerjemahkan aturan, sehingga melanggar Pemilu secara administrasi.
“Tolong guru yang jadi petugas dalam kegiatan Pemilu untuk profesional dalam melaksanakan tugasnya. Jangan sampai salah tafsir terhadap aturan Pemilu, sehingga terjadi pelanggaran,” tambahnya.
Sementara Ketua KKKS Ajibarang, Kusnaeni yang juga selaku narasumber sosialisasi, mengingatkan untuk ASN yang suaminya atau anggota keluarganya ikut kontestasi Pemilu untuk tetap menjaga netralitas.
“Tolong semisal suami atau keluarga ada yang menjadi bakal calon dalam Pemilu, bapak/ibu tetap harus netral,” tandasnya.(*-7)
Sumber ; dindik.banyumaskab.go.id