PURWOKERTO – Bagi masyarakat Kabupaten Banyumas yang akan membayar pajak kendaraan bermotor, catat, ini jadwal Samsat Keliling Banyumas setiap hari.
1. Senin, Samsat 1 di Kecamatan Tambak dan Samsat 2 di Kecamatan Kemranjen.
2. Selasa, Samsat 1 di Kecamatan Sumpiuh dan Samsat 2 di Kecamatan Somagede.
3. Rabu, Samsat 1 di Kecamatan Banyumas dan Samsat 2 di Kecamatan Kebasen.
4. Kamis, Samsat 1 di Kecamatan Sumpiuh dan Samsat 2 di Kecamatan Tambak.
5. Jumat, Samsat 1 di Kecamatan Sumbang.
6. Sabtu, Samsat 1 di Kecamatan Kedungbanteng dan Samsat 2 di Kecamatan Karanglewas.
Jam operasional Samsat 1 mulai pukul 09.00-11.00 WIB. Samsat 2 mulai pukul 11.30-13.30 WIB.
(Baca Juga :Jadwal Samsat Keliling Cilacap Hari Ini)
(Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Purbalingga Hari Ini)
(Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Banjarnegara Hari Ini)
Selain di Samsat Keliling, masyarakat Banyumas juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor UPPD/Samsat Kabupaten Banyumas. Alamat: Jl Prof Mr Moch Yamin No 7 Purwokerto. Jam operasional di Kantor UPPD/Samsat Kabupaten Banyumas, Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB. Pada Sabtu mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Drive Thru
Masyarakat Banyumas juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor di Drive Thru Samsat Purwokerto. Alamatnya di Sitapen, Purwanegara, Purwokerto Timur. Jam operasional di Drive Thru Samsat Purwokerto, Senin-Jumat mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Sedangkan pada hari Sabtu mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan di Samsat Paten Sokaraja. Alamatnya di Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja. Jam operasional Samsat Paten Sokaraja, Senin-Jumat mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Sedangkan pada hari Sabtu mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Bagi masyarakat yang sedang jalan-jalan di Rita Supermall Purwokerto juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor di mal ini. Gerai Pelayanan Terpadu Samsat Rita Supermall Purwokerto melayani setiap hari mulai pukul 09.00-21.00 WII, kecuali hari libur besar nasional.
Demikian jadwal Samsat keliling Banyumas selama seminggu. Ayo kita taat pajak. (ri-4)