PURWOKERTO – Selain melarang hajatan, Pemkab Banyumas kembali memberlakukan jam malam dan menunda kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan keputusan dalam rapat koordinasi jajaran Forkompimda Kabupaten Banyumas bersama OPD terkait memutuskan penerapan jam malam mulai pukul 21.00. Sebelumnya batas waktu mulai pukul 21.30.
Kemudian aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP melakukan patroli dan razia. Untuk keramaian seperti cafe-cafe, tempat hiburan, pertokoan dan supermarket maupun mall, jika melebihi batas waktu jam malam bakal mendapat sanksi.
“Nanti petugas yang melakukan patroli dan razia, langsung membawa surat peringatan (kartu). Tidak hanya dapat teguran lisan, tapi langsung mendapat surat peringatan (SP),” kata Husein.
Kemudian, bupati mengatakan, keputusan lainnya menunda lagi kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM). Semula rencana pemberlakuan kegiatan PTM per Juli besok atau saat masuk tahun ajaran baru.
“Khusus tempat wisata yang boleh buka hanya yang outdoor dengan pembatasan jumlah pengunjung 30 persen dan di-swab antigen untuk pengunjung luar daerah. Batas waktu penerimaan pengunjung maksimal pukul 14.00,” terangnya.
Untuk semua pasar tradisonal, kata dia, khususnya pasar induk atau pasar besar harus memperketat lagi penerapan protokol kesehatan. Para pedagang dan pengunjung usia di atas 50 tahun akan menerima suntikan vaksin. Khususunya Pasar Wage, Pasar Ajibarang, Pasar Sokaraja dan Pasar Sumpiuh.
Sedangkan terkait kegiatan keagamaan, terutama pengajian yang menghadirkan pihak luar, Forkompimda akan membahas lebih detail dengan tokoh-tokoh lintas agama dan tokoh masyarakat, Selasa (15/6).
“Kalau untuk kegiatan keagamaan ini harus ada kesepakatan bersama (tanda tangan bersama), karena kalau dari saya saja (bupati) banyak tidak dipatuhi. Ini beda dengan hajatan jam-jam malam, langsung dengan Perbup,” tandasnya.
Memberi Perintah
Sementara itu, Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman Lukman mengatakan, pihaknya telah memberi perintah kepada para kapolsek untuk melacak keberadaan warga Kudus yang ada di Banyumas (antisipasi penyebaran Covid-19).
Selanjutnya melacak dan mendata warga Banyumas yang pernah melakukan kunjungan ke wilayah eks Karesidenan Pati, dan kembali lagi ke Banyumas.
(Baca Juga : Pemkab Banyumas Aktifkan Tempat Karantina dan Jam Malam)
“Untuk jajaran saya yang pernah kontak dengan mereka (warga dari eks Karesidenan Pati, khususnya dari Kudus) untuk segera dilakukan rapid tes atau swab antigen. Kita temukan ada dua anggota, satu di Mapolresta dan satu di Polsek. Alhamdulillah hasil swab-nya sudah negatif,” katanya dari forum rapat itu.
Khusus untuk objek wisata, dia juga sepakat dengan bupati dan wakil bupati, yang ditutup hanya objek wisata indoor. Sedangkan yang outdoor baik wisata alam maupun buatan boleh buka dengan persyaratan tertentu. Karena di sektor ini juga banyak rantai perekonomian yang bergantung seperti PKL.
“Jangan sampai kita kencang terhadap mereka. tapi ketahanan pangan jadi rawan, kecuali kita bisa memberikan kompensasi,” katanya. (aw,pj-1)