PURWOKERTO-Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP di Kabupaten Banyumas sudah dekat. Namun sampai saat ini petunjuk teknis (juknis) PPDB belum keluar.
”Juknisnya masih dalam bentuk draft karena belum diasman (ditandatangani). Saat ini masih menunggu koreksi dari pemerintah provinsi,” kata Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Sutomo, kemarin.
Kendati begitu, lanjut dia, secara umum petunjuk teknis pelaksanaan PPDB tahun ini sama dengan tahun lalu. ”Masih sama tahun lalu,” ungkap dia.
Pelaksanaan PPDB yang akan dimulai pada 28 Juni nanti tersebut terdapat empat jalur, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur prestasi. Dari keempat jalur tersebut, jalur zonasi memiliki prosentase yang paling besar, yakni mencapai sebanyak 60 persen dari daya tampung sekolah. Kemudian jalur afirmasi 15 persen, jalur prestasi 20 persen.
Sedangkan jalur perpindahan tugas, prosentasenya paling kecil, yakni paling banyak sebesar 5 persen dari daya tampung sekolah. Berdasarkan draf juknis PPDB, jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Bupati.
(Baca Juga : Catat!, PPDB SMA Negeri Tak Lagi Menggunakan SKD)
Kemudian jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali juga dapat digunakan untuk anak guru dan tenaga kependidikan di sekolah tempat tugas yang bersangkutan. Selanjutnya jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai satuan pendidikan atau prestasi di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten/kota.
Mekanisme PPDB SMA
Sebelumnya, mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA negeri tahun ini, tampaknya bakal lebih ketat. Pasalnya, pendaftaran PPDB tidak lagi menggunakan Surat keterangan domisili (SKD). Kecuali dalam kondisi khusus seperti bencana alam atau bencana sosial.
“PPDB tahun ini, tidak boleh menggunakan SKD. Namun menggunakan KK (Kartu Keluarga),” kata pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Banyumas, Tjaraka Tjunduk Karsadi, baru-baru ini.
Pembukaan PPDB SMA negeri tahun ini pada 21 Juni nanti menggunakan empat jalur, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, serta jalur prestasi.
Untuk jalur zonasi, lanjut dia, ketentuannya berdasarkan jarak terdekat domisili sesuai KK (Kartu Keluarga) dengan satuan pendidikan di wilayah zonasinya. Penerbitan KK ini atau telah tinggal paling singkat setahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Selain itu, jelas dia, tahun ini ada zonasi khusus, yakni paling banyak 10 persen untuk wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA atau SMK negeri. Adapun bagi calon peserta didik dari pondok pesantren dan panti asuhan berlaku zonasi sesuai tempat kedudukan ponpes atau panti asuhan. (bs-3)