BANYUMAS – Sebagian warga Desa Cilongok Kecamatan Cilongok, Rabu (14/09/2022), menggelar aksi demontrasi menuntut kepala desa atau Kades setempat, Walyuo mundur dari jabatannya. Aksi ini di picu karena yang bersangkutan di duga melakukan tindakan asusila.
Lalu seperti apa aturannya terkait pemberhentian Kades ? Merujuk pada Undang-Undang RI No 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Bagian Keempat Pasal 40 ayat (1) di sebutkan, kepala desa berhenti karena a. meninggal dunia, b. permintaan sendiri atau c. di berhentikan.
Ayat 2 menyebutkan, kepala desa di berhentikan sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf c, karena a. berakhir masa jabatannya, b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan, c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon kepala desa, atau d. melanggar larangan sebagai kepala desa.
Baca Juga : Diduga Berbuat Asusila, Kades Cilongok Dituntut Mundur
Pemberhentian
Pada ayat (3), pemberhentian kepala desa sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tetapkan oleh Bupati/Walikota. Kemudian ayat (4), ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Kades sebagaimana di maksud pada ayat (1) di atur dalam Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya pada Pasal 29 menyebutkan, kepala desa di larang: a. merugikan kepentingan umum, b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
Adapun c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu.
Kemudian e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa, f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan di lakukannya.
Berikutnya g. menjadi pengurus partai politik, h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang, i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang di tentukan dalam peraturan perundangan-undangan.
Lalu j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah, k. melanggar sumpah/janji jabatan dan l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat di pertanggungjawabkan.
Baca Juga : Terkait STBM, Lima Desa di Karanglewas Diverifikasi
Dalam Pasal 30 ayat (1) di terangkan kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 di kenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Ayat (2), dalam hal sanksi administratif sebagaimana di maksud pada ayat (1) tidak di laksanakan, di lakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat di lanjutkan dengan pemberhentian.(*-7)