PURBALINGGA – Kades Kedunglegok, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang oleh warganya, Satya Agustian.
Gugatan itu terkait proses seleksi perangkat desa untuk jabatan kepala dusun III. Penggugat merupakan salah satu peserta seleksi perangkat yang gagal dalam seleksi perangkat desa tersebut. Penggugat menilai adal kecurangan dalam proses seleksi itu.
(Baca Juga:Jelang Ramadan, Ini yang Dilakukan Warga Ajibarang Kulon)
Tahapan seleksi berlangsung Desember 2021-Januari 2022 lalu. Kadus III teripilih, Suseni, juga sudah ditetapkan dan dilantik Kades Kedunglegok, Sudarno, tanggal 4 Januari lalu di balai desa setempat.
Kuasa hukum pengugat, Djoko Susanto mengatakan, gugatan secara adminstrasi ini sudah didaftarkan ke PTUN Semarang dengan Nomor Perkara : 12/6/2022/PTUNSmg, teranggal 14 Maret lalu, dan saat ini telah
masuk pada materi sidang persiapan.
“Gugatan melalui PTUN ini untuk membatalkan Surat Keputusan Kepala
Desa Kedunglegok Nomor 141.3/001 Tahun 2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Kedunglegok, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalinga atas nama Suseni (Kadus III-red),”
terang Djoko, Jumat (1/4/2022).
Empat Alasan
Menurut Djoko, ada empat alasan yang mendasari gugatan kliennya. Yakni saat dilakukan ujian tertulis dan praktik ada dugaan terjadi kecurangan dari salah satu panitia seleksi, membantu salah satu peserta
yang terpilih.
“Modusnya, saat ujian listrik mati sehingga internet juga mati. Saat dipindahkan ke komputer lain, diduga di dalam komputer yang dipakai kadus terpilih sudah disiapkan jawaban ujian praktik,” katanya.
(Baca Juga: Hebat, Produksi Batik Warga Binaan Lapas Permisan Nusakambangan Cilacap Punya Pasar Tersendiri)
Kedua, munculnya surat keterangan dari kepala desa yang menerangkan Kadus III terpilih sebelumnya pernah menjabat sebagai ketua karang taruna, padahal, kata dia, faktanya tidak pernah menjabat.
“Saat dilakukan ujian, panitia kan di karantina, namun pada malam menjelang ujian tertulis dan praktik komputer, ada yang keluar
membocorkan soal dan jawaban ujian ke peserta yang menang,” katanya.
Selanjutnya, panitia menyatakan ada ujian ulang khusus untuk ujian praktik komputer. Namun ini tidak dilaksanakan.
Karantina
Pada saat proses penyusunan soal tes tertulis, lanjut Djoko, telah disepakati pada tanggal 21 Desember 2021 bertempat di SMP Negeri 4 Kemangkon dengan komitmen seluruh panitia menjalani karantina untuk
menghindari adanya kebocoran soal ujian.
“Namun kenyataan ada salah satu panitia pulang kerumah dengan alasan anaknya sakit. Namun saat pulang yang bersangkutan tidak didampingi petugas keamanan sesui ketentuan yang telah disepakati,” kata Djoko.
Djoko menilai, atas dugaan keruranganini panitia dianggap telah melanggar Pasal 11 ayat 10 keputusan panitia pengisian perangkat desa Desa Kedunglegok Nomor 1/XI/Tahun 2021 tentang Tata Tertib Pengisian Perangkat Desa. Kemudian melanggar Peratuan Bupati Purbalingga Nomor 7 Tahun 2018. Selain itu juga melanggar asas-asas umum pemerintahan
yang baik, yakni terkait asas ketidakberpihakan.
(Baca Juga: Warga Karangtengah Antusias Ikuti Vaksinasi Booster)
Berdasarkan alasan tersebut penggugat meminta kepada hakim PTUN Semarang mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Desa Kedunglegok Nomor
141.3/001Tahun 2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang pengangkatan perangkat Desa Kedunglegok.
Satya Agustian menambahkan, sebelum menempuh jalur hukum baik ke PTUN maupun rencana ke jalur pidana, ia sudah menempuh audiensi dengan pihak desa dan kecamatan. Akan tetapi, katanya, seolah mereka
tutup mata, dengan alasan semua prosedur sudah dijalankan dengan benar.
“Tidak melihat apa permasalahan atau fakta-fakta atau bukti yang kita peroleh, bahwa memang benar-benar terjadi kecurangan. Dan mereka tetap bersikukuh melakukan pelantikan,” tuturnya.
Hormati Proses Hukum
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Kades Kedunglegok, Dr Endang Yuliyanti menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan siap menghadapi gugatan penggugat.
“Kami pasti akan taat hukum, jika gugatan PTUN penggugat dikabulkan pasti kami akan ikuti keputusan tersebut. Tapi kami saat mengeluarkan keputusan (SK pelantikan) juga sudah sesuai prosedur,” katanya.
(Baca Juga: Lebaran Tahun Ini, Diperkirakan Ada 900 Ribu Kendaraan Masuk Jateng)
Jika ada masyarakat atau salah satu peserta seleksi yang gagal, keputusan itu dinilai cacat hukum, kata dia, hal itu harus bisa dibuktikan lebih dulu.
Terkait dugaan adanya kecurangan, kata dia, saat ini di persidangan belum masuk pokok perkara, karena sidang di PTUN Semarang masih masuk sidang persiapan.
“Hakim masih bersifat tak aktif atau hakim masih memberi waktu perbaikan gugatan dari pengugat minggu depan. Karena belum masuk perkara, jadi kami belum tahu keberatannya seperti apa,” kata Endang. (aw-4)