PURWOKERTO – Seorang pemilik perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur logam mulia melaporkan dugaan penggelapan dana sebesar Rp13,5 miliar oleh komisaris perusahaannya ber inisial M. Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Banyumas sejak Januari 2024, namun hingga saat ini, belum ada tindakan konkret yang dirasakan oleh pelapor terkait penyelesaian masalah tersebut.
Pemilik perusahaan, yang dikenal dengan panggilan Toni, datang ke Pusat Bantuan Hukum Peradi SAI dan meminta bantuan hukum, Senin 4 November 2024.
Toni menyatakan telah menyerahkan semua bukti yang diperlukan kepada penyidik. Bukti-bukti ini meliputi data digital, pembukuan fisik, serta mutasi rekening perusahaan yang menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dan penguasaan terhadap dana perusahaan oleh pihak komisaris, tanpa adanya laporan pertanggungjawaban yang jelas.
Toni berharap kasus ini segera diselesaikan secara adil agar kerugian besar yang dialami perusahaannya bisa ditangani dengan tuntas.
“Kami sudah mengajukan laporan ke Polresta Banyumas sejak awal tahun ini, tetapi hingga sekarang belum ada perkembangan yang mengarah pada penyelesaian kasus. Harapan kami ke depan, agar ada keadilan dan pihak berwajib dapat menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Toni.
Toni juga menyebutkan bahwa upaya hukum akan ditempuh melalui jalur pidana dan perdata jika penyelesaian kasus ini mengalami hambatan.
“Jika proses di kepolisian melalui jalur pidana tidak menunjukkan kemajuan, kami juga akan melanjutkan perkara ini secara perdata,” ujarnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Joko Susanto SH yang mendampingi Toni menyatakan bahwa bukti-bukti awal yang telah diserahkan cukup lengkap dan kuat.
Menurutnya, kasus ini sebenarnya dapat ditangani dengan cepat dan profesional. Namun, ia menyayangkan belum adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian, yang seharusnya diterima oleh pelapor.
“Kami mengharapkan agar penyidik lebih profesional dalam menangani perkara ini, mengingat bukti-bukti yang diserahkan sudah sangat kooperatif. Harapan kami, klien kami mendapat keadilan dan perlindungan hukum yang layak,” ujar Joko yang juga Ketua Peradi SAI Purwokerto.
Pihak kepolisian segera memberikan kejelasan terkait perkembangan penyidikan, sehingga upaya penegakan hukum dapat tercapai demi menyelesaikan permasalahan secara adil dan transparan.