PURWOKERTO – Dugaan penyalahgunaan bantuan program pemberdayaan masyarakat akibat dampak Covid-19 dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) senilai Rp 1,92 miliar, tengah ditangani Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Sejumlah barang bukti sudah diamankan dan belasan saksi sudah dimintai keterangan, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini (semalam-red) berhasil kita amankan atau sita barang bukti berupa uang senilai Rp 470 juta dari satu rumah saksi di Desa Sokawera Kecamatan Cilongok,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Sunarwan, Selasa (9/3/2021) malam di kantornya.
Barang bukti lain yang disita, lanjut dia, sebanyak 38 stempel dari total 48 stempel milik kelompok penerima bantuan Covid-19 Kemenaker yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Sunarwan menyampaikan, selain uang, juga diamankan satu unit komputer dan sejumlah dokumen perjanjian kerjasama antara PPK Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker dengan 48 kelompok yang tersebar di wilayah Banyumas.
(Baca Juga : Terpidana Kasus Penipuan Ditangkap Kejari)
Ia menerangkan, total bantuan yang semestinya disalurkan ke 48 kelompok penerima sekitar Rp 1,920 miliar. Dimana masing-masing kelompok menerima sekitar Rp 40 juta. Namun bantuan itu diduga digunakan tidak sesuai tujuan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Pencairan
“Namun saat pencairan oleh masing-masing kelompok di bank pemerintah (BRI) Desember 2020 lalu, sudah menunggu saksi AM untuk mengumpulkan uang itu,” katanya.
Bantuan itu, jelas dia, untuk pemberdayaan masyarakat yang menjadi korban PHK, sedang menganggur dan diberikan dalam bentuk kelompok di desa. Satu kelompok beranggotakan 20 orang. Tujuannya untuk memberdayakan kelompok penerima, supaya mereka bisa berusaha dan mendirikan usaha mandiri.