PURWOKERTO-Aparatur Sipil Negara (ASN), baik pengawas atau penilik, guru, tutor, pamong belajar dan tenaga kependidikan yang melakukan kerja dengan WFH (Work from Home) dalam masa darurat penyebaran Covid-19, dipastikan akan tetap mendapatkan tamsilpeg (tambahan penghasilan pegawai).
Dalam surat edarannya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Irawati menjelaskan, bagi ASN yang melaksanakan tugas secara WFH tetap mendapatkan tambahan penghasilan pegawai sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan tugas secara WFH, dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi (email, whatsapp, teleconference dan aplikasi lain).
Adapun ketentuannya, ASN dan non ASN mengirimkan posisi/lokasi yang bersangkutan selama jam kerja. Kemudian dilakukan dua kali pengiriman, yakni setiap pagi dan siang hari melalui share lokasi (share lock) atau aplikasi lain yang dikirim ke atasannya langsung.
Selama jam kerja, mereka harus berada di rumah/tempat tinggal masing-masing untuk melaksanakan tugas sesuai dengan tugas atau arahan dari atasannya langsung, kecuali dalam keadaan mendesak.
ASN dan non ASN yang melaksanakan tugas dari rumah tetap membuat laporan kinerja sesuai dengan ketentuan. Dalam keadaan mendesak ASN/non ASN yang melaksanakan tugas secara WFH dapat dipanggil kembali ke kantor oleh atasannya langsung.
Lebih jauh ia menambahkan, bagi ASN/non ASN yang terpaksa harus melaksanakan tugas di kantor, maka harus memerhatikan sejumlah hal, di antaranya tidak melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang, memakai masker dan tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat, menunda penerimaan kunjungan dari luar daerah,melaksanakan physical distancing (jaga jarak), tidak melakukan presensi elektronik dan diganti mengisi presensi manual.(H48-)