PURBALINGGA – Kebakaran UPT Logam Purbalingga di Jalan Kopral Tanwir, Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga terjadi sekitar pukul 21.15 WIB. Kerugian akibat musibah itu ditaksir mencapai Rp 4 miliar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga, Suroto menjelaskan, kronologi peristiwa yang terjadi pada Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 21.15 WIB.
Menurutnya, api berasal dari blok 18 komplek gedung UPT Logam, tempat penyimpanan BBM jenis solar. Sebelum kejadian, di blok 18 terdapat empat orang atas nama Toto Ariyanto, Bintara dan dua orang yaitu sopir dan kernet mobil tangki. Mereka tengah memindahkan bahan bakar untuk keperluan produksi.
(Baca Juga : Seorang Tewas dalam Kebakaran UPT Logam Purbalingga)
Pada saat Bintara masuk ke dalam ruangan dan di tempat itu yang bersangkutan menyalakan korek untuk merokok. Namun tiba-tiba api menyambar ke BBM sehingga api langsung membesar.
“Karena di area lokasi itu banyak bahan yang mudah terbakar, api merambat ke blok 17, 13, 14, 15, dan blok 16,” katanya.
(Baca Juga : Kebakaran Hebat Terjadi di UPT Logam Purbalingga)
Satpol PP Kabupaten Purbalingga mengirimkan personil Pemadam Kebakaran beserta enam unit Mobil Pemadam Kebakaran ke tempat kejadian untuk memadamkan kebakaran tersebut. Setelah berjibaku selama dua setengah jam lebih, petugas akhirnya berhasil menjinakkan si jago merah sekitar pukul 23.10 WIB.
Kerugian
Akibat kebakaran tersebut, seorang meninggal. Korban, Bintara ditemukan tak bernyawa oleh petugas di dalam ruangan tempatnya menyalakan rokok.
Sedangkan rekannya, Toto Ariyanto mengalami luka bakar di kedua pipi, tangan kanan dan jari kaki. Dia masih menjalani perawatan di RS Siaga Medika Purbalingga.
Adapun kerugian material, 6 Blok Workshop terbakar, 3 unit kendaraan roda 4 rusak, 2 unit kendaraan roda 2 terbakar terzisa rangka, 18 drum BBM terbakar dan bahan material di 5 blok ludes.
“Kerugian jika dinilai, diperkirakan total mencapai Rp 4 miliar,” kata Suroto.
Adapun hari ini, tim dari Polres Purbalingga akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan penyebab kebakaran tersebut. (ri-4)