BANJARNEGARA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banjarnegara telah menghitung sejumlah kerusakan infrastruktur akibat bencana alam di sejumlah wilayah.
Perbaikan tersebut akan menggunakan dana dari APBD melalui alokasi Biaya Tidak Terduga (BTT).
Sekretaris DPUPR Banjarnegara Arqom Al Fahmi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banjarnegara terkait penanganan infrastuktur yang terdampak bencana.
Baca Juga : Pelajar Antusias Belajar Kepemiluan
Ada tiga kerusakan infrastruktur dinilai mendesak untuk segera ditangani.
“Tiga yang kami usulkan, jalan rusak di Desa Pasuruhan Kecamatan Karangkobar, Desa Sidengok Kecamatan Pejawaran, dan Bantar-Suwidak Kecamatan Wanayasa,” katanya, Senin 31 Oktober 2022.
Dikatakan, penanganan infrastruktur tersebut akan menggunakan BTT. Penggunaan BTT ini masih menunggu Surat Keputusan penetapan status Tanggap Darurat Bencana dari Bupati Banjarnegara.
“Perencanaan sudah kami siapkan, setelah SK tanggap darurat langsung kami proses pengadaan langsung hingga pekerjaan fisiknya,” jelas Arqom.
Untuk penanganan jalan ambles di Pasuruhan dianggarkan Rp280 juta, jalan longsor di Sidengok Rp325 juta dan jalan longsor di Bantar-Suwidak Rp468 juta.
Karena menggunakan BTT maka yang dilakukan hanya penanganan darurat. Untuk penanganan di Sidengok dan Bantar-Suwidak, akan dibuat trase baru melalui tanah warga.
“Konstruksinya makadam dan LPA (lapis pondasi atas), termasuk yang di Pasuruhan dengan bronjong dan agregat batu LPA,” paparnya.
Baca Juga : Serulingmas Zoo Tambah Koleksi 2 Ekor Gajah
Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Banjarnegara Andri Sulistyo mengatakan, penetapan status tanggap bencana hidrometeorologi masih dalam proses di Bagian Hukum Setda Banjarnegara.
Diharapkan dalam waktu dekat status tersebut sudah bisa ditetapkan oleh Pj Bupati.
“Sudah kami proses, sekarang sudah di Bagian Hukum. Semoga dalam waktu dekat ditetapkan,” katanya.(cs-7)