PURBALINGGA – Ketua BadanPengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti setiap laporan perihal dugaan pelanggaran kampanye yang masuk ke lembaganya sesuai prosedur.
Hal itu ia katakan menanggapi datangnya puluhan kader dan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Senin (16/11).
Mereka ingin meminta keadilan lembaga ini dalam pengawasan kampanye dan meminta penjelasan tentang tindak lanjut dari laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh lawan mereka dalam Pilkada Purbalingga.
Imam Nurhakim mengatakan, terkait laporan oleh tim Pasangan Cabup-Cawabup Purbalingga Nomor Urut 2 atas dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibada oleh Pasangan Cabup-Cawabup Purbalingga Nomor Urut 1, pihaknya sudah menanganinya sesuai dengan prosedur.
“Laporan dari mereka sudah kami terima. Kami juga suda memroses penanganan pelanggarannya. Kami sudah memanggil pelapor dan para saksi,” katanya.
(Baca Juga : Bawaslu Purbalingga Digeruduk Simpatisan PDIP)
Hasil penanganan itu, kemudian dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) karena ada dugaan yang mengarah pelanggaran pidana pemilu. Adapun Sentra Gakumdu di dalamnya ada Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, dan mereka berwenang menangani sejak laporan itu masuk sampai proses terakhir.
“Jadi pengambilan keputusan itu ada di sentra Gakumdu,” katanya.
Imam menjelaskan, saat menangani kasus dugaan pelanggaran Pilkada, pihaknya sangat hati-hati dan tidak gegabah dalam melakukan kajian. Lembaganya sangat akan melihat dari berbagai sudut pandang, norma hukum hingga telaah para ahli.
Pelaporan
“Kami harus komprehensif, dilihat apa saja unsurnya, norma hukumnya, fakta di apangan, pandangan para ahli, tanggapan penyidik baik dari Bawaslu, polisi maupun kejaksaan. Tidak bisa dilakukan secara gegabah,” bebernya.
Secara aturan, pihaknya memiliki Peraturan Bawaslu yang didalamnya menyebutkan, setelah penanganan pelanggaran selesai, maka Bawaslu berkewajiban menyampaikan status pelaporannya.
“Lalu kalau pelaporannya, apakah dihentikan atau dilanjutkan, tentu kami akan melaporkannya kepada pelapor. Itu kami ada form-nya,” imbuhnya.
Dia juga menegaskan, dalam Peraturan Bawaslu, dalam kajian pelanggaran, ada hal-hal yang dikecualikan. Artinya, ada dokumen yang sifatnya rahasia dan hanya boleh diakses di kalangan internal saja. Namun isi dokumen itu bisa disampaikan dalam penjelasan.
(Baca Juga : Tim Tiwi-Dono Laporkan Oji ke Bawaslu Purbalingga)
(Baca Juga : Oji-Jeni Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Purbalingga)
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Cabup-Cawabup Purbalingga Nomor Urut 2, Tiwi-Dono, Moch Ichwan menjelaskan, mereka datang ke Bawaslu untuk menuntut keadilan dari lembaga tersebut dalam bekerja.
Alasannya, sejumlah pelaporan dugaan pelanggaran kampanye dari kubu lawan yang tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu, atau dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sejumlah penindakan oleh Bawaslu terhadap pasangan Cabup-Cawabup Tiwi-Dono saat kampanye dinilai tidak adil. Pasalnya, apa yang dilakukan saat kampanye itu dinilai tidak mengandung unsur pelanggaran.
(Baca Juga : Pilkada Purbalingga, Ini Tahapan yang Berpotensi Terjadi Sengketa)
Hal itu berbeda ketika pasangan Cabup-Cawabup Nomor Urut 1, Muhammad Sulhan Fauzi-Zaini Makarim Supriyanto (Oji-Jeni) melakukan tindakan di sejumlah kegiatan atau acara dan dinilai melanggar aturan kampanye, namun tidak dintindak oleh Bawaslu.
Endang Yulianti dari Tim Hukum Pasangan Cabup-Cawabup Tiwi-Dono mengatakan, pihaknya menilai Bawaslu tebang pilih dalam penindakan kegiatan antara Pasangan Cabup-Cawabup Nomor 1 dengan Pasangan Cabup-Cawabup Nomor 2.
Pihaknya juga meminta kepada Bawaslu untuk memberikan pengertian sejelas mungkin mengapa laporan timnya perihal dugaan pelanggaran kampanye oleh kubu sebelah tidak ditindaklanjuti dan dianggap tidak melanggar. (ri-4)