PURWOKERTO-Komplotan pencuri dengan modus memecah kaca mobil, berhasil ditangkap Unit Operasional Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Jumat (28/8).
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry ST mengatakan ada empat tersangka pelaku yang ditangkap secara terpisah. Para tersangka yang ditangkap adalah Angga (32), Mus (33), Adam (35) dan Dodi (45).
”Para pelaku sudah mengincar korban, Lukman asal Purwokerto sejak berada di Bank BCA saat menarik uang tunai,” ungkapnya.
Dalam aksinya, kata AKP Berry, mereka berbagi tugas. Angga berperan mengawasi nasabah yang menarik uang tunai di dalam bank. Dodi standby di parkiran bank yang kemudian memberitahu target kepada Adam dan juga Hmz (DPO) sebagai eksekutor.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa setelah korban keluar dari parkiran bank, para pelaku membuntuti korban. Korban korban berhenti di halaman parkir Ayara Spa Mom and Kids Jl A Yani Kelurahan Purwanegara Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas.
”Selanjutnya tersangka Adam mendekati mobil korban dan langsung memecah kaca mobil dengan menggunakan busi dan mengambil barang milik korban. Setelah barang milik korban berhasil diambil para pelaku pergi dengan berpencar,” terangnya.
Titik Kumpul
Para pelaku rupanya sudah memiliki lokasi sebagai titik kumpul. Setelah berpencar, dan bertemu lagi di pantai Parangtritis Yogyakarta sebagai titik kumpulnya. Di pantai Parangtritis, mereka membagi uang hasil kejahatan mereka dan setelah itu para pelaku kembali berpencar.
Atas kejadian tersebut, lanjut Berry, korban mengalami total kerugian Rp 29 juta. Korban kemudian lapor ke Polresta Banyumas. Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan disekitar TKP serta berkordinasi dengan jajaran Macan Nusantara.
AKP Berry menjelaskan dari hasil koordinasi dengan Polres Ponorogo dan Polres Sragen, tim berhasil menangkap Mus dan Adam saat berada di sebuah hotel di Malioboro Yogyakarta. Kemudian Dodi ditangkap di pom bensin wilayah Karanganyar Solo. Sedangkan Angga ditangkap di lampu merah wilayah Karanganyar Solo.
Ia menambahkan dari tangan pelaku Angga berhasil diamankan barang bukti berupa tas milik korban, tas milik tersangka, jaket yang dibeli dari uang hasil pencurian. Selain itu juga disita satu buah HP Samsung, sarana sepeda motor honda Vario warna putih, ATM, SIM, KTP, uang hasil pencurian sebesar Rp 500.000.
Kemudian dari Mus diamankan barang bukti Suzuki FU warna Putih yang jadi sarana kejahatan, satu buah HP Oppo Reno, sepatu, tas slempang, satu pasang sarung tangan, kartu ATM BRI, kartu ATM Mandiri dan uang tunai Rp. 20.000.
Dari tangan pelaku Adam diamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 700.000, HP Samsung Duos, helm, jaket, dompet, kartu ATM Mandiri, KTP dan SIM. Sedangkan dari tersangka Dodi diamankan dua buah HP merek Samsung, SIM dan ATM serta sepeda motor Mio Z warna hitam beserta STNK.
”Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka Angga ditahan di Mapolresta Banyumas. Sedangkan pelaku Mus, Dodi dan Adam menjalani proses hukum masing masing di Polres Sragen dan Polres Ponorogo.
”Tersangka pelaku Angga dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” kata Berry. (G23-3)