PURWOKERTO-Bagi penumpang kereta api jarak jauh yang akan periksa dengan GeNose C19, ada perubahan aturan. PT KAI telah menetapkan, per 1 April, sampel untuk pemeriksaan GeNose C19 diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam sebelum keberangkatan KA.
Manager Humas PT KAI Daop V Purwokerto Ayep Hanapi dalam keterangannya menyatakan pelanggan KA Jarak Jauh yang menggunakan hasil pemeriksaan GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, diharuskan menunjukkan hasil negatif pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
”Aturan tersebut berlaku mulai 1 April 2021. Perubahan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021,” kata Ayep, Kamis (1/4/2021).
Sedangkan untuk hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, kata dia, pengambilan sampelnya tetap maksimal 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Ayep mengatakan saat ini KAI Daop V telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di enam stasiun yaitu Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Kebumen, Gombong dan Sidareja.
”Untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum dilakukan pemeriksaan,” jelasnhya.
Pada saat pelaksanaan calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.
”KAI juga masih menyediakan rapid test antigen seharga Rp 105.000 di enam stasiun tersebut. Jadi layanan GeNose C19 merupakan opsi pilihan bagi pelanggan untuk melakukan screening Covid-19,” terang Ayep.
Ayep menambahkan guna mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
”KAI berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api,” imbuh Ayep. (sgt-3)