PURWOKERTO – Keberadaan kurikulum 2013 yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran di sekolah saat ini, dinilai masih layak untuk diterapkan. Meski Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah berganti, pemerintah masih tetap akan mempertahankan kurikulum tersebut untuk diajarkan di sekolah.
”Kurikulum 2013 masih dianggap relevan untuk diterapkan, sehingga pemerintah tetap akan memakai kurikulum itu dalam kegiatan pembelajaran di sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Irawati dalam acara rapat evaluasi pelaksanaan PPDB 2019 di Gedung Gurinda, baru-baru ini.
Informasi itu ia peroleh saat mengikuti kegiatan rapat koordinasi dengan Kemendikbud di Jakarta, baru-baru ini. Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota se-Indonesia.
Meski sekarang kurikulum 2013 sudah diterapkan, namun saat ini belum semua sekolah menggunakan kurikulum tersebut, masih ada beberapa sekolah yang belum. ”Di Banyumas belum semua sekolah dan belum semua guru menggunakan kurikulum 2013 dalam kegiatan pembelajarannya,” jelas dia.
Menurutnya, dalam kurikulum 2013, model pembelajaran yang diterapkan berbeda dengan model pembelajaran yang digunakan selama ini. Model pembelajaran tidak dilakukan satu arah, yakni dari guru kepada peserta didik, tetapi bisa dilakukan dengan dua arah.
”Dalam kurikulum 2013, bapak ibu guru tidak harus yang menyampaikan materi, tetapi mereka juga bisa belajar dari anak. Sehingga terjadi saling interaksi di antara keduanya. Dengan demikian, diharapkan kegiatan pembelajaran bisa lebih mengena,” terangnya.
Lebih jauh ia mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang menggunakan kurikulum 2013, model pembelajarannya tidak harus dalam bentuk ceramah dari guru. Namun dapat pula dilakukan dalam bentuk diskusi.
”Ketika pembelajaran berlangsung, kegiatan diskusi kelompok di antara siswa bisa lebih diperbanyak lagi. Bahkan tempat duduk siswa semestinya juga tidak seperti yang sekarang, tetapi bisa dibuat melingkar seperti sebuah diskusi,” ujar dia.
Selain itu, lanjut Irawati, dalam penyusunan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) guru bisa secara bebas melakukan penyusunan. Penyusunan RPP harus dilakukan secara efektif dan efisien, sehingga guru lebih banyak melakukan evaluasi terhadap siswa.(H48-20)