PURWOKERTO – Tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah ke kantor, SA (26) karyawan Koperasi SAS Sumbang, Kabupaten Banyumas diamankan penyidik Satreskrim Polresta Banyumas. SA yang merupakan warga Patikraja, Kabupaten Banyumas diamankan Selasa (13/7).
Kapolresta Banyumas Kombes M Firman Lukmanul Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST mengatakan pelaku yang merupakan karyawan di Koperasi SAS Sumbang, sebagai petugas drop lapangan. Yakni bertugas menarik uang angsuran dan juga mencari nasabah.
”Akan tetapi pelaku tidak menyetorkan atau menggelapkan uang angsuran dari nasabah ke kantor. Mulai kurun waktu bulan November 2020 sampai dengan Februari 2021. Akibat perbuatan pelaku, pihak koperasi mengalami kerugian Rp 21.153.000,” katanya.
(Baca Juga: Gelapkan Uang Nasabah, Karyawan Koperasi Diamankan Polisi)
Kompol Berry menambahkan kasus penggelapan tersebut terungkap setelah ada laporan dari Aan (26) rekan kerjanya di koperasi. Laporan ke polisi dilakukan karena pelaku tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah ke kantor.
”Pelaku dalam menjalankan pekerjaannya telah menggunakan uang nasabah yang seharusnya disetorkan ke kantor digunakan untuk kepentingan sendiri. Pelaku juga membuat data pinjaman palsu menggunakan identitas nasabah yang pernah meminjam. Uangnya digunakan untuk kepentingan sendiri tanpa seijin dan sepengetahuan nasabah,” terangnya.
Menurut Berry perbuatan pelaku diketahui saat dilakukan audit dan pengecekan ke nasabah oleh staff Koperasi SAS. Dengan adanya kejadian tersebut, Koperasi SAS mengalami kerugian uang sejumlah Rp 21.153.000.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Berry, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas. Barang bukti yang diamankan berupa satu bendel pembukuan nasabah Kospin SAS, satu bendel berkas kartu promise nasabah fiktif atas nama Sukimah dkk, satu bendel berkas kartu promise nasabah strip (setoran nasabah tidak angsuran ke kantor) atas nama Sukimah dkk serta satu buah jaket warna biru dongker.
”Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara,” pungkas Berry. (sgt-3)