BANYUMAS – Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Polda Jateng, Selasa (14/9) lalu berhasil mengamankan WTM (46) dan SA (18), warga Ajibarang karena telah melakukan persetubuhan terhadap korban AJ (14) yang tidak lain anak kandung dari pelaku WTM dan juga adik kandung pelaku SA.
Mereka diamankan setelah dilaporkan TKY (43) warga Ajibarang karena telah melakukan persetubuhan terhadap korban AJ (14), yang tidak lain anak kandung dari pelaku WTM dan juga adik kandung pelaku SA.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah mereka pada 5 September dan 11 September 2021.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST,SIK mengatakan, hal tersebut dapat diketahui saat saksi Tapsir sedang berada di kantor Balai Desa, kemudian menerima kabar bahwa ada warganya yang sedang berada di Polsek Karanglewas.
Mendengar hal tersebut, saksi mencoba untuk memastikan informasi itu dengan datang langsung bersama Ketua RT ke Polsek Karanglewas.
Baca Juga : Polresta Banyumas Lakukan Vaksinasi Covid-19 Door to Door
Sesampainya di Polsek Karanglewas, saksi melihat sudah ada anak perempuan bernama AJ. Setelah ditanya ternyata benar AJ merupakan warganya yang sudah pergi dari rumah pada Senin (13/9). Tujuannya mau ke daerah Baturraden.
Alami Persetubuhan
Ketika ditanya, AJ meninggalkan rumah karena telah mengalami persetubuhan yang dilakukan Ayah dan juga kakak kandungnya.
”Berdasarkan laporan yang Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas terima, kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, para pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk ke kamar korban saat korban sedang tidur.
”Ada ancaman dan juga korban diminta tidak memberitahu kepada siapapun oleh pelaku,” terangnya.
Diamankan
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu potong baju lengan panjang warna merah, satu potong celana panjang warna biru, satu potong miniset warna krem diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : PPKM Darurat, Polresta Banyumas Salurkan Bantuan
”Sangat disayangkan apa yang ayah dan kakak kandung ini telah lakukan. Karena seharusnya mereka menjadi sosok pelindung,” terangnya.
Menurut keterangan AJ, hal tersebut sudah dilakukan pelaku selama kurang lebih 3 (tiga) tahun yang lalu hingga sekarang.
Kompol Berry menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kena jerat Pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.(*-6)