PURWOKERTO-Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Purwokerto, mulai dioperasionalkan, Senin (10/8). Peresmian dilakukan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manunisa (Kemenkum HAM) Jawa Tengah Drs Priyadi.
Saat dioperasionalkan, lapas ini baru diisi sebanyak 20 warga binaan (narapidana). Sementara kapasitas yang tersedia 270 orang.
Kepala Lapas Narkotika Purwokerto, Teguh Hartaya menjelaskan, diresmikannya Lapas Narkotika Kelas II B Purwokerto untuk mengurangi kapasitas di Lapas umum.
“Lapas Narkotika Purwokerto memiliki kapasitas 270 orang dan sementara ini baru diisi 20 orang dari Purwokerto dan Cilacap. Selanjutnya dari Jawa Tengah, siap tidak siap dan mau tidak mau harus diterima. Termasuk transit dari provinsi lain karena ini kan berdekatan dengan Nusakambangan,” katanya.
Menurutnya, untuk sementara kapasitas baru diisi 20 orang karena keterbatasan petugas. Saat ini baru ada 17 petugas, namun berikutnya akan ditambah lagi, karena tidak menutup kemungkinan jumlah napi yang masuk ke Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto juga bertambah, karena posisinya sebagai penyangga lapas-lapas lain di Jateng.
Kepala BNNK Purwokerto, Agus Untoro mengungkapkan dengan adanya Lapas Narkotika Kelas II B Purwokerto bisa menjadi mitra strategis dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di wilayah ini.
“kami dari BNNK Purwokerto berharap dengan adanya Lapas Narkotika ini dapat menjadi mitra strategis karena tugas BNNK tidak hanya penindakan tapi juga pencegahan,” harapnya.
Menurutnya, untuk kasus narkoba, di Purwokerto nomer tiga setelah Kota Semarang dan Kota Surakarta. Sepanjang tahun 2019 lalu, kasus penyalahgunan narkoba sebanyak 174 orang. Dari jumlah itu ada yang ditangani oleh lembaga rehabilitasi.
“Yang resmi kami tangani sampai 120 orang, dan sebagian besar anak-anak remaja, terutama kalangan pelajar,” jelasnya.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jateng, Priyadi mengatakan, pembentukan Lapas Narkoba bukan keinginan dari Kemenkum HAM, namun menjawab dari besarnya penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
“Pembentukan lapas narkoba bukan keinginan dari Kemenkum HAM tapi merespon tingginya penyalahgunaan terhadap narkotika,” katanya.
Karena itu, dia berharap pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Banyumas bisa ikut membantu untuk penanganan narkoba di Lapas Narkotika itu. Diakui, tugas dari Kemenkum HAM begitu banyak, karena tidak hanya membentuk lapas. Namun, juga terkait masalah hak kekayaan intelektual, notaris, masalah paten, keimigrasian sampai persoalan fidusia.
Peresmian juga dihadiri Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Kapolersta Banyumas Kombes Pol Wisnu Caraka, Dandim 0701 Banyumas yang diwakili oleh Pasilog Kapten Siswandi, Kepala BNNK Purwokerto Agus Untoro, Kajari Purwokerto Sunarwan, dan ketua Pengadilan Negeri Purwokerto. (G22-)