PURWOKERTO – Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia Purwokerto untuk sementara waktu meniadakan atau menutup beberapa layanan yang banyak melibatkan interaksi individu/sosial terhitung mulai 16 Maret 2020. Hal tersebut untuk mengantisipasi dampak penyebaran Covid-19.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto, Samsun Hadi mengatakan, beberapa layanan tersebut yaitu layanan sistem pembayaran tunai. Layanan ini mencakup, layanan kas keliling baik dalam kota maupun luar kota dan penukaran uang rusak dan klarifikasi uang palsu oleh masyarakat maupun perbankan. Kemudian, layanan publik seperti kunjungan publik ke Perpustakaan Bank Indonesia Purwokerto.
Adapun layanan yang tetap beroperasi normal, antara lain layanan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) serta layanan penarikan dan penyetoran uang rupiah dari perbankan/Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR).
“Dalam menjaga keberlangsungan tugas dan sekaligus mengantisipasi dampak penyebaran Covid-19, Kpw Bank Indonesia Purwokerto menetapkan mekanisme bekerja dari rumah (work from home) yang dilakukan bergantian agar operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata Samsun Hadi.
Selain itu, Kpw Bank Indonesia Purwokerto menetapkan langkah-langkah untuk memastikan uang rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisasi penyebaran Covid-19.
Diantaranya, melakukan pengkondisian terhadap setoran uang yang diterima dari perbankan/PJPUR berupa karantina selama empat belas hari. Dilanjutkan dengan proses penyemprotan disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan kembali kepada masyarakat.
Memperkuat higienitas dari SDM dan perangkat yang digunakan dalam pengolahan uang rupiah dan melakukan koordinasi dengan perbankan/PJPUR untuk menerapkan langkah-langkah dalam pengolahan uang rupiah dengan memerhatikan aspek K3 dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang rupiah.
Dikatakannya, Bank Indonesia Purwokerto berkomitmen tetap menyelenggarakan tugas dan layanan publik untuk memastikan terjaganya stabilitas moneter, stabilitas keuangan, terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien, serta memastikan ketersediaan uang rupiah di masyarakat. (H60-60)