PURBALINGGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mengumumkan Daftar Pemilih Sementara atau DPS Pilkada Purbalingga secara serentak, Sabtu (19/9). Masyarakat Purbalingga diminta untuk mengecek apakah sudah masuk dalam DPS atau belum.
Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Catur Sigit Prastyo mengatakan, sebanyak 744.428 orang masuk ke dalam DPS. Adapun rinciannya 374.316 pemilih laki-laki dan 370.112 pemilih perempuan. Pemilih tersebut tersebar di 239 desa/ kelurahan dan 2.129 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebelumnya pada 10 September lalu, KPU melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan telah menetapkan menjadi DPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga. Adapun Sabtu (19/9) dumumkan secara serentak.
“Pengumuman DPS dilakukan serentak hari ini mulai pukul 07.00 WIB. Ditempel di seluruh balai desa atau kantor kelurahan dan tempat-tempat strategis yang bisa dibaca oleh masyarakat,” katanya.
(Baca Juga: Coklit Pemilih Pilkada Purbalingga: KPU 100 Persen, Bawaslu Belum Semua )
Pengumuman DPS itu akan tetap dipasang hingga 28 September mendatang. Sehingga masyarakat bisa mengecek apakah yang bersangkutan sudah masuk dalam DPS Pilkada Purbalingga atau belum.
Hal itu sekaligus memasuki tahapan uji publik DPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Uji publik DPS sesuai dengan PKPU Nomor 19 tahun 2019 pasal 17 A.
“Di PKPU itu menyebutkan, KPU Kabupaten dapat melakukan uji publik DPS dengan dibantu oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) serta melibatkan pihak lain yang berkepentingan,” jelasnya.
Uji Publik
Dari hal tersebut kemudian KPU kabupaten Purbalingga melaksanakan uji publik terhadap Daftar Pemilih Sementara pada tanggal 21 September dengan mengundang tokoh masyarakat atau tokoh agama atau tokoh lainnya yang dianggap paham dan tahu pemilih di lingkungan TPS.
Maksud dan tujuan dari kegiatan uji publik dan pengumuman tersebut KPU memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan-masukan terhadap DPS dari hasil pencocokan dan penelitian.
Masukkan bisa berupa perbaikan data pemilih, daftar pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum masuk, atau pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdapat di DPS .
Masukan tersebut akan dituangkan di dalam form berita acara atau form A1 A KWK yang itu ditandatangani oleh orang yang memberi masukan dan PPS yang menerima. PPS akan melakukan verifikasi terhadap masukkan tersebut. (H82-2)