BANYUMAS-Setiap elemen masyarakat dan komunitas diharapkan menjadi pelopor perdamaian bangsa dan negara. Untuk itulah keserasian sosial diminta semakin diwujudkan bersama.
Camat Karanglewas, Mahmudi mengatakan masyarakat adalah pembentuk adanya bangsa dan negara. Untuk itulah peran serta masyarakat dengan berbagai posisinya sangat diperlukan. Setiap pribadi ataupun komunitas masyarakat didorong menjadi pelopor perdamaian.
“Kejadian konflik sosial dengan berbagai latar belakang yang pernah terjadi di wilayah Indonesia diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga. Masyarakat harus menjadi bagian elemen bangsa yang bisa mengantisipasi hal ini,” jelasnya.
Kepala Polsek Karanglewas, AKP Sus Irianto mendorong masyarakat semakin sadar hukum. Selain itu etika sosial bermasyarakat dan berbangsa semakin dijunjung dilaksanakan bersama. Hal ini penting karena saat ini banyak provokasi yang ingin memecah belah bangsa dan negara Indonesia.
“Berbagai kearifan lokal yang ada di tengah masyarakat harus terus dipelihara. Apalagi telah terbukti dengan kearifan lokal yang ada ini, masyarakat dari dulu bisa menjadi pelopor perdamaian,” katanya.
Pejabat Dinas Sosial Jawa Tengah, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial saat Sarahsehan Keserasian Sosial Forum Keserasian Sosial, Tuti Setyowati mencontohkan adanya Forum Keserasian Sosial ‘Amongkisma’ di Desa Sunyalangu, Kecamatan Karanglewas patut menjadi contoh pelopor perdamaian. Forum keserasian sosial bisa menjadi bagian ikhtiar untuk mendorong masyarakat menjadi pelopor perdamaian.
“Sebagai pelopor perdamaian ini diharapkan jadi forum antisipatif konflik sosial. Jikapun terjadi konflik sosial terjadi maka harus segera dihentikan dan ditangani bersama,” katanya.
Dijelaskan Tuti, selain bencana alam dan non alam, bencana sosial juga tak kalah penting untuk diantisipasi. Keserasian sosial menjadi salah satu faktor untuk mencegah terjadinya bencana sosial. Konflik sosial berdampak negatif bagai berbagai bidang kehidupan.
“Tak hanya psikososial yang terdampak, kerugian material hingga korban nyawa bisa saja terjadi akibat bencana sosial ini. Semua telah diamanatkan UU Nomor 24 tahun 2007 tentang kebencanaan sosial,” ujarnya. (K37-)