BANYUMAS – Lantaran nekat membandel, sejumlah spanduk dan banner yang terpasang liar di lokasi yang bukan penempatannya, ditertibkan tim patroli Satpol PP Kabupaten Banyumas, Selasa (1/11/2022).
Spanduk tersebut terpasang di sejumlah lokasi. Antara lain di Kecamatan Patikraja, Rawalo, Wangon serta Lumbir.
Spanduk dan banner yang ditertibkan ini melanggar aturan karena dipasang melintang jalan, di tiang telepon dan di pasang menempel di pohon.
Baca Juga : Pemkab Siapkan Pembangunan STA Berskala Luas di Ajibarang
Selain membahayakan pengguna jalan, reklame yang dipasang tidak sesuai penempatannya juga bisa merusak pohon dan ketertiban lingkungan.(*-7)
Sumber : Satpolpp Banyumas