PURWOKERTO – Satreskrim Polresta Banyumas membongkar Jejaring perdagangan satwa langka dan dilindungi. Satu orang pelaku perdagangan satwa langka dan dilindungi, SP (29), warga Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas ditangkap, Jumat (8/1/2021).
Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST dalam keterangannya kepada wartawan Sabtu (9/1/2021) mengatakan terungkapnya jual beli satwa dilindungi berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
“Pelaku menjual satwa langka tersebut melalui online. Satwa yang diperdagangkan di antaranya adalah landak Jawa, trenggiling, alap-alap dan jenis hewan lain. Satwa langka itu didapat oleh pelaku dengan berburu sendiri dan ada yang didapat dengan membeli secara online,” terangnya.
Saat penangkapan tersangka polisi menyita delapan ekor landak Jawa dan seekor trenggiling di rumahnya. Delapan landak tersebut dua ekor didapat oleh tersangka dari berburu di lereng Gunung Slamet sekitar Kedungbanteng. Sedangkan sisanya, tersangka membeli secara online dari anggota komunitas dari wilayah Purbalingga dan Kebumen.
(Baca Juga: Jaga Kelestarian, 114 Tukik Dilepasliarkan)
Tersangka SP, kata Berry, memang memiliki hobi berburu. Dia berburu dan menangkap berbagai macam satwa baik yang dilindungi maupun tidak di lereng Gunung daerah Banyumas dengan menggunakan jebakan kandang maupun senapan angin.
“Satwa langka dan dilindungi yang didapat dengan berburu atau yang dari membeli secara onlie itu dibawa kerumahnya. Kemudian satwa langka dan dilindungi oleh tersangka ditawarkan kepada orang lain secara langsung maupun online. Landak dan trenggiling ditawarkan antara Rp 500.000 – Rp 1.000.000,” jelas Berry.
Berry menambahkan dari keterangan pelaku disebutkan sudah melakukan kegiatan berburu sejak enam tahun terakhir dan saat pandemi Covid-19 lebih intensif berburu dan mengumpulkan satwa langka. Berburu dan memperdagangkan satwa langka itu telah dijadikan sebagai mata pencaharian oleh tersangka.
Senapan Angin
Di rumahnya juga ditemukan empat senapan angin kaliber 45 dan kaliber 53 yang biasa dipakai untuk berburu, serta perangkap untuk menangkap landak.
“Rencana Polresta Banyuma hari Senin (11/1/2021) akan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng untuk menitipkan satwa langka yang diamankan. Apakah akan dilepas atau perlu dirawat dulu tergantung bagaimana BKSDA,” terang Berry.
Terkait adanya orang lain yang terlibat atau tidak, Berry mengatakan, hal itu masih dalam proses pengembangan penyidikan. Demikian juga transaksi hewan dilindungi itu akan dipelihara atau untuk keperluan lain, akan dikembangkan pemeriksaannya.
Selain landak Jawa, trenggiling dan HP, polisi juga menyita handphone yang digunakan untuk transaksi, perangkap landak. Barang bukti lainnya, di rumah pelaku juga temukan beberapa jenis senapan angin yang digunakan untuk berburu.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku SP diancam dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UURI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya,” jelas Kompol Berry. (sgt-2)