BANYUMAS-Pedagang Pasar Ajibarang yang tergabung dalam Paguyuban Ajimas Jaya Banyumas mengirimkan surat kepada Bupati Banyumas meminta Pemkab segera melakukan penertiban dan penataan pedagang Pasar Induk Ajibarang.
Hal itu disampaikan Ketua Paguyuban Ajimas Jaya Banyumas, Taufan Aji saat dihubungi kemarin (6/4). Dalam surat yang dikirimkan melalui kuasa hukumnya, pedagang memberitahukan sejumlah hal terkait kondisi Pasar Induk Ajibarang pasca diserahkan oleh PT Linggarjati Permai kepada Pemkab Banyumas, 5 Nopember 2020.
“Melalui surat tersebut, kami memberitahukan bahwa kondisi Pasar Induk Ajibarang masih jauh dari harapan dan membutuhkan beberapa evaluasi,” katanya.
Dijelaskan dalam surat tersebut, kata Taufan, belum dilakukannya penataan dan penertiban pedagang oleh Pemkab Banyumas melalui dinas terkait, kondisi pasar masih semrawut. Selain itu ada kecemburuan sosial dan omset pedagang yang berjualan di kios dan los di dalam pasar juga mengalami penurunan tajam.
“Selama ini kamipun taat dan selalu menunaikan kewajiban sebagai wajib retribusi, namun hak-hak kami belum terpenuhi,” jelasnya.
Terkait hal inilah, pedagang meminta dengan sangat kepada Bapak Bupati Banyumas untuk segera mengambil langkah tegas melalui dinas terkait, dalam melakukan penataan dan penertiban pedagang Pasar Induk Ajibarang yang berjualan baik di luar maupun yang di daerah terlarang yaitu jalur hijau, paling lambat sebelum Ramadan agar dapat menciptakan suasarana Pasar Induk Ajibarang yang kondusif, naman dan tentunya berdampak pada kenaikan omset pedagang.
Dalam surat tersebut pedagang juga mengancam dalam waktu sementara tidak akan melakukan pembayaran retribusi pasar yagn dmulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan adanya kepastian atau putusan dari Pemkab Banyumas melalui dinas terkait untuk melakukan penataan dan penertiban pedagang Pasar Induk Ajibarang yang berjualan baik di luar maupun di daerah terlarang yaitu jalur hijau.
Apabila penataan dan penertiban pedagang yang berada di luar dan daerah terlarang tersebut telah dilaksanakan oleh Pemkab maka pedagang akan membayar retribusi kembali seperti sedia kala.
“Kami terus memantau dan mengikuti perkembangan rencana penataan dan penertiban pedagang ini termasuk usai Komisi III DPRD Banyumas datang ke Pasar Induk Ajibarang. Karena belum juga dilaksanakan penataan dan penertiban inilah, kami terpaksa mengirimkan surat kembali kepada Bupati,” tegasnya.
Sementara itu dikonfirmasi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas, Yunianto mengatakan terkait hal tersebut, telah direncanakan rapat pembahasan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Banyumas, Rabu (7/4).(san-3)