PURWOKERTO-Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyumas, Supangkat menyatakan, siap mencalonkan kembali sebagai ketua masa bakti 2020-2025, dalam Musyawarah Daerah (Musda), terdekat ini.
“Sesuai ketentuan AD/ART Partai Golkar, saya masih bisa mencalonkan kembali dan sudah diminta DPD I untuk lanjut. Harappan saya, nanti bisa aklamasi sesuai tardisi Partai Golkar selama ini,” kata Supangkat, juga menjabat wakil ketua DPRD Banyumas, Rabu (15/7).
Untuk mendapatkan dukunagn secara aklamasi, pihaknya sudah menjalin komunikasi dan berdiskusi dengan pengurus kecamatan (PK) maupun dengan unsur lain yang memiliki hak suara.
‘Yang punya suara kan 27 PK, ditambah enam, terdiri unsur DPD I (provinsi), dewan penasehat, DPD II (incumbent), ormas pendiri, ormas yang didirikan serta sayap. Masing-masing satu suara,” katanya.
Organisasi pendiri terdiri, Kosgoro, MKGR dan SOKSI. Organisasi sayap terdiri, AMPG dan KPPG. Sedangkan organsiasi yang didirikan, yakni HWK, MGI, pengajian Al Hidayah dan AMPI. Wakil rakyat empat periode sejak 2004-sekarang ini mengatakan, amanat kepengurusan lima tahun ke depan. Salah satu tantangan yang harus bisa disiapkan dan dihadapi adalah harus siap membidani pembentukan DPD II yang baru, jika Kabupaten Banyumas dimekarkan.
“DPD II Kabupaten Banyumas harus siap untuk membidani pembentukan DPD baru (misalnya Kota Purwokerto maupun Kabupaten Banyumas Barat). Makanya jika keplilih lagi, saya harus bisa menyiapkan kader-kader milenial yang potensial. Dalam 10 tahun ke depan kan harus disiapkan,” katanya.
Cepat atau lambat, diakui, estafet kepemimpinan harus siap diteruskan kepada kader muda berikutnya. Namun untuk memimpin partai politik sebesar Partai Golkar ini tidak cukup hanya cukup bermodal usia muda. Namun, kata dia, sosoknya harus memiliki pengalaman, dan kemampuan membawa organisasi politik ini bisa diterima secara internal dan eksternal.
Dia mengatakan, sesuai surat dari DPD I No B163/Golkar 1/VII/2020 tanggal 11 Juli, ketua DPD II diminta segera menyelenggarakan Musda sesuai dengan pentunjuk pelaksanaan No 02/DPP/Golkar II/2020. Dalam juklak itu disebutkan, musda paling lambat harus dilaksanakan tanggal 31 Agustus.
“Penyelenggaraan musda mengikuti jadwal DPD I dengan mempertimbangkan kondisi di sini, karena masih situasi pandemi Covid-19. Termasuk penentuan tempat. Yang jelas pelaksanaan musda kabupaten/kota sesuai instruksi, enam bulan setelah Munas 5 Desember 2019 lalu,” tandasnya.
Menurutnya, pelaksanaan musda DPD II bakal dilakukan serentak se-Jateng secara bergiliran sesuai jadwal yang disiapkan pengurus provinsi. “Pelaksanaan musda semua didasrkan asas demokrasi yang mengedepankan untuk mufakat. Sehingga dengan cara seperti ini, rasa keberadilan dalam setiap keputusan dapat kita rasakan bersama,” ujarnya. (G22-)