PURBALINGGA – Satreskrim Polisi Polres Purbalingga menangkap residivis tersangka pencurian rumah. Tersangka berinisial HR (36) alias Sutung warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga.
Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas di kakinya. Pasalnya, dia berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Purbalingga Kompol Pujiono, Jumat (5/2/2021) mengatakan, tersangka merupakan residivis.
“Dia sudah empat kali masuk penjara. Kasusnya sama. Dia spesialis menyatroni rumah,” katanya saat pers rilis.
Pujiono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kasus pencurian di wilayah Desa Majapura Kecamatan Bobotsari, Purbalingga. Rumah Kharisma Aditya Rakasiwi (21) kemasukan maling pada Rabu (28/10).
“Pelaku beraksi pada malam hari masuk ke dalam rumah korban. Caranya dengan mencongkel jendela. Kemudian pelaku masuk dan mengambil barang berharga saat penghuninya tidur,” terangnya.
(Baca Juga: Gak Ada Akhlak, Penjara Tak Buat Residivis Curanmor Kapok
Korban kehilangan sejumlah barang berharga. Antara lain dua unit gawai dan satu jam tangan. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 7 juta.
Korban lalu melapor ke polisi. Berdasarkan laporan itu, kemudian tim Resmob Polres Purbalingga melakukan penyelidikan.
Hasilnya polisi mendapat informasi adanya penjualan gawai tanpa kelengkapan. Polisi menduga, penjualnya adalah pelaku pencurian.
Hasil identifikasi polisi, ternyata mengarah ke pelaku HR. Polisi pun bergerak melakukan pengejaran untuk penangkapan. Namun tak semudah membalik telapak tangan. Pelaku tidak berada di rumah dalam beberapa bulan terakhir.
“Pelaku merupakan buruh bangunan dan sering bekerja di luar kota,” imbuh Kasatreskrim Polres Purbalingga, Iptu Gurbacov.
Meringkus
Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku saat yang bersangkutan pulang ke rumahnya yang lain. Di wilayah Desa Selaganggeng Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga pada Rabu (20/1).
“Saat upaya penangkapan, tersangka mencoba untuk kabur. Sehingga kami lakukan upaya tegas terukur untuk melumpuhkannya,” katanya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu telepon genggam merk Oppo tipe A3S warna ungu. Juga satu telepon genggam biasa dan satu kunci letter T. Selain itu, satu dus boks telepon genggam milik korban sebagai bukti kepemilikan.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah empat kali meringkuk di penjara dengan kasus pencurian. Terakhir ia menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Bahkan dari bulan Juni hingga Desember 2020, tersangka mengakui telah mencuri lima kali. Dua kali di wilayah Bekasi saat bekerja di sana dan tiga kali di wilayah Kabupaten Purbalingga.
“Salah satunya pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Bojongsari,” katanya.
Kabag Ops menambahkan, polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menantinya. (ri-4)