BANYUMAS – Keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kecamatan Kemranjen, Selasa (21/2/2023), diverifikasi oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Dikutip suarabanyumas.com dari kemranjenkec.banyumaskab.go.id, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemetaan sosial. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No 03 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
TKSK merupakan seseorang yang diberi tugas, fungsi dan kewenangan oleh Kementrian Sosial atau Dinas/Instansi Sosial Provinsi dan Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksnakan dan atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai wilayah penugasan di kecamatan.
Harapannya TKSK dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan. Di samping itu juga terwujudnya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi program dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan, serta terjalinnya kerjasama dan sinergi antara program penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan program pembangunan lainnya di kecamatan.
Baca Juga : Meresahkan, ODGJ di Pasar Banyumas Diamankan
Pemetaan sosial berupa data penyandang nasalah kesejahteraan sosial (PMKS) juga merupakan tugas TKSK, termasuk melaksanakan verifikasi ODGJ. Dengan adanya TKSK di Kecamatan Kemranjen, harapannya kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di kecamatan bisa lebih bersinergi, integrasi dan sinkronisasi dengan camat, perangkat organisasi di bawahnya dalam rangka pemberdayaan masyarakat di kecamatan.
TKSK juga melakukan kegiatan penyuluhan dan bimbingan sosial, baik atas inisiatif sendiri maupun atas penugasan dari berbagai pihak, dan mengembangkan partisipasi sosial masyarakat dan jejaring kerja dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.(*-7)
Sumber : kemranjenkec.banyumaskab.go.id