PURWOKERTO – Gejala radikalisme sebaiknya dicermati dan diantisipasi sejak dini. Bila tidak, dapat menjadi ancaman potensial baik bagi keluarga, masyarakat maupun bagi stabilitas NKRI.
Ketua Dharma Pertiwi Koorcab Purwokerto Daerah D, Anita Dani Wardhana menyampaikan, dari berbagai gerakan radikal oleh sekelompok orang, pada umumnya sebagai gerakan fundamental adalah anti penguasa dengan tujuan melakukan perubahan secara radikal terhadap dasar kehidupan bernegara.
Pengikut gerakan radikal umumnya berjiwa militan dan sangat teguh memegang prinsip atau paham yang dianutnya.
“Hal ini tidak boleh hanya dipandang sebagai tanggung jawab aparat TNI, Polri dan aparat pemerintah lainnya, tapi menjadi tugas seluruh komponen bangsa termasuk didalamnya anggota Dharma Pertiwi.
Anggota Dharma Pertiwi khususnya Koorcab Purwokerto harus ambil bagian dan terlibat dalam mencegah dan meluasnya kegiatan radikalisme dengan memberikan pesan moralnya kepada keluarga maupun masyarakat dilingkungannya masing-masing,” terangnya saat Sosialisasi Bahaya Paham Radikal di Gedung Pertemuan
A Yani Makorem 071/Wijayakusuma, Sokaraja, Banyumas, Rabu (4/12).
Kegiatan digelar Dharma Pertiwi Koorcab Purwokerto Daerah D, untuk mencegah dan menangkal serta membatasi ruang gerak radikalisme. Sosialisasi paham radikalisme diberikan kepada anggota Dharma Pertiwi Koorcab Purwokerto Daerah D, mengingat pada akhir-akhir ini banyak bermunculan berbagai bentuk gerakan yang dapat diindikasikan sebagai paham radikalisme.
Kepala Subdit Deradikalisasi BNPT, Kolonel Cpl Sigit Karyadi selaku pemateri menyampaikan, definisi terorisme menurut UndangUndang Republik Indonesia No 15 Tahun 2003, terorisme merupakan kejahatan luar biasa.
Kejahatan terhadap kemanusiaan, terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban, serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan negara.
“Terorisme merupakan kejahatan yang bersifat internasional yang menimbulkan bahaya bagi keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sedangkan radikalisme adalah suatu paham yang ingin melakukan perubahan secara masif, sistematis pada sistem sosial dan politik, dengan menggunakan cara-cara kekerasan dan ekstrim.(K17-60)