PURWOKERTO – Panduan atau surat edaran terkait penerapan aktivitas new normal di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Banyumas, saat ini tengah disiapkan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Akhsin Aedi mengatakan, saat ini draf terkait panduan penerapan aktivitas new normal sudah ada. Namun demikian, belum ditandatangani Bupati Banyumas.
”Draft tersebut belum ditandatangani oleh bupati dan lagi menunggu,” terang dia, kemarin.
Meski demikian, lanjut dia, Kemenag telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi Covid-19 untuk pesantren dan pendidikan keagamaan.
Pembelajaran Tatap Muka
Sesuai panduan tersebut, pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka dengan sejumlah ketentuan.
Di antaranya membentuk Gugus Tugas Covid-19, memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan. Kemudian dalam kondisi aman dari Covid-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan aman Covid-19 dari Gugus Tugas Covid-19 atau pemerintah daerah setempat.
Selain itu, lanjut dia, pimpinan, pengelola, pendidik dan peserta didik dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh Puskesmas atau fasilitas layanan kesehatan setempat. (H48-62)