PURWOKERTO – Keberadaan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah Kecamatan Purwokerto Utara bakal di data dan di petakan. Sebagai tahap persiapan, Senin (29/08/2022) telah di laksanakan rapat di Pendapa Kecamatan Purwokerto Utara.
Rapat tersebut di hadiri seluruh pegawai non-ASN di wilayah Kecamatan Purwokerto Utara yang berjumlah 51 orang dan 7 lurah.
“Agar rapat ini lebih efektif, maka kami bagi tiga gelombang. Gelombang satu pukul 08.00–09.00, gelombang dua pukul 09.30-10.30 dan gelombang tiga pukul11.00-12.00,” kata Camat Purwokerto Utara, Agus Anggraito.
Dia menambahkan, ada regulasi yang mengatur batasan-batasan pegawai non ASN bisa ikut pendataan atau hanya pegawai non-ASN yang memenuhi syarat yang dapat ikut pendataan.
Baca Juga : Asyik..Bantuan Pangan Non-Tunai Juni-Juli Cair
“Masa kerja minimal 1 tahun terhitung tanggal 31 Desember 2021, usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun terhitung tanggal 31 Desember 2021,” ujar Sekcam Purwokerto Utara, Ani Widosari.
Persyaratan Pendataan
Ani menerangkan, semua pegawai non-ASN harus tetap semangat untuk segera mengumpulkan persyaratan pendataan. Dari 51 orang pegawai non-ASN, ada sebanyak 34 yang memenuhi syarat untuk pendataan.
Ada sebanyak 17 orang yang tidak bisa ikut pendataan karena masa kerjanya kurang dari 1 tahun dan usia sudah melebihi 56 tahun.
“Jangan salah memaknai. Ini baru pendataan, bukan pemberkasan,” kata Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Purwokerto Utara, Ari Purwanti.
Ari menambahkan, data harus terkumpul awal September. Adapun yang di kumpulkan surat perjanjian kontrak, bukti pembayaran, dan data pendukung lainnya.(*-7)
Sumber : purwokertoutarakec.banyumaskab.go.id