PURWOKERTO – Pegawai di lingkungan Pemkab Banyumas dari kalangan aparat sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) diajak untuk ikut mensosialisasikan dan terlibat dalam pemberantsasan peredaran rokok ilegal maupun barang kena cukai (BKC) ilegal.
Hal itu terungkap dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang dikemas dengan acara senam bersama, Jumat (11/11/2022) di Lapangan Futsal GOR Satria Purwokerto.
Senam bersama diikuti 220 peserta dari karyawan di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo) dan fungsional Kantor Satpol PP.
Acara dibuka Asisten Administrasi Umum Setda Banyumas, Agus Nur Hadie.
Baca Juga : Banyumas Fokus Intensifkan Pencegahan Penyakit Thalasemia
Untuk nara sumber yang mengisi di sela-sela acara, yakni Kepala Dinkominfo, Kepala Satpol PP dan Kepala Bagian Perekonomian Setda Banyumas. Materi yang disosialisasikan, terkait ketentuan-ketentuan di perundangan di bidang cukai, penegakan hukum dan cara mudah mengenali rokok ilegal.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas, Yayah Setiyono mengatakan, model senam bersama dipilih untuk sosialisasi karena bersamaan dengan olahraga di setiap hari Jumat.
Forum juga lebih cair dan bisa mengena sasaran.
Tujuan dari sosialisasi itu, lanjut dia, untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman ke peserta terkait ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai, memberi pemahaman ke peserta upaya pencegahan peredaran rokok ilegal beserta ciri-cirinya.
“Harapannya peserta bisa beperan serta dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal. Khusus kepada peserta fungsional dari Satpol PP, yakni memberikan pengetahuan tentang pemberantasan dan penindakan barang tanpa cukai,” kata yayah.
Sifat dan Karakteristik
Asisten Administrasi Umum Setda Banyumas, Agus Nur Hadie mengatakan, karena rokok merupakan golongan dari barang kena cukai (BKC), yang memiliki sifat dan karakteristik tersendiri, sehingga komsumsinya perlu dikendalikan.
Baca Juga : DBCHT Bidang Penegakan Hukum Baru Terserap- Rp-5977-juta
Begitu pula, peredarannya perlu diawasi.
“Karena pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilian dan keseimbangan,” katanya saat membuka acara.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal masih terjadi di lapangan karena harga yang dibandrol murah dibanding dengan rokok yang mengikuti ketentuan bidang ukai. Di sisi lain, adanya cukai juga memberikan kontribusi ke negara.
“Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Banyumas, penggunaaanya 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum,” katanya. (aw-7)