CILACAP – Pemerintah Kabupaten Subang melakukan kunjungan kerja ke Cilacap, Rabu (11/9). Kedatangan rombongan diterima oleh Wakil Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman di Gedung Jalabumi.
Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, Ade Mulyawadi Ade Mulyawadi mengatakan, lawatan kali ini bertujuan untuk mengetahui tata cara penyusunan evaluasi jabatan. Sebab, Pemkab Cilacap menyusun evaluasi jabatan berdasarkan validasi Kementerian PAN dan RB. Kabupaten di pesisir selatan ini pun ditetapkan sebagai salah satu role model bersama 13 kabupaten/kota lain.
“Kami sengaja datang ke Cilacap untuk bertukar pikiran. Juga belajar tentang evaluasi jabatan terkait dengan peta jabatan dan kelas jabatan,” kata Ade.
Menurut Ade, kemajuan organisasi yang tidak melalui pengkajian dan evaluasi yang baik maka tidak akan mendapatkan hasil yang maksimal. Oleh karena itu, penyusunan evaluasi jabatan menjadi langkah yang penting.
Wakil Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman mengatakan, profesionalisme aparatur dapat terwujud dengan memperbaiki manajemen kepegawaian. Unsur yang harus terpenuhi yaitu terarah, mempunyai pola yang jelas dan berkesinambungan.
Hal tersebut dilakukan dalam upaya percepatan reformasi birokrasi untuk mencapai good governance sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2011 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025, khususnya pada area penataan sistem manajemen aparatur.
“Program yang dilaksanakan di lingkungan Pemkab Cilacap antara lain perbaikan sistem rekrutmen, analisis jabatan, evaluasi jabatan, penyusunan standar kompetensi, assesmen individu dan sistem penilaian kinerja,” kata Syamsul.
Asisten Administrasi Sekda Cilacap Indro Cahyono menambahkan, evaluasi jabatan merupakan bagian dari proses manajemen sumber daya manusia yang digunakan untuk membobot suatu jabatan guna menghasilkan nilai jabatan (job value) dan kelas jabatan (job class). Nilai dan kelas suatu jabatan digunakan untuk menentukan besaran gaji yang adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggungjawab jabatan tersebut.
“Melalui evaluasi jabatan maka akan didapatkan struktur penggajian yang adil dan sesuai. Pekerjaan berat, sulit, berisiko besar dan ranking jabatan semakin tinggi maka kompensasi semakin besar. Pekerjaan ringan, mudah, berisiko kecil dan ranking jabatan semakin rendah maka upah semakin kecil,” katanya.
Di Kabupaten Cilacap, lanjut Indro, evaluasi jabatan telah dilaksanakan sejak 2015 melalui birokrasi yang panjang yaitu pra validasi oleh Kementerian PAN RB dan BKN selama dua tahun. Kemudian program percepatan penyusunan evaluasi jabatan dengan upaya dan kebijakan yang dilakukan yakni menyesuaikan hasil evaluasi jabatan perangkat daerah dengan template penetapan kelas jabatan oleh Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB RI.
Selanjutnya redistribusi jabatan pelaksana minimal jelas 7 pada eselon IV di seluruh perangkat daerah untuk mengantisipasi penurunan kelas jabatan.(ag-60)