CILACAP – Pekan depan tepatnya tanggal 10 Juni 2020, tempat ibadah di Kabupaten Cilacap dibuka. Tempat ibadah yang dibuka, sementara hanya yang berada di zona hijau.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Maruf mengatakan, setelah digelar rapat bersama forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkopimcam) diputuskan, pembukaan tempat ibadah dilakukan pada tanggal 10 Juni.
Menurutnya, forkopimcam selanjutnya akan menggelar sosialisasi ke pemerintah desa, kemudian dilanjutkan sosialisasi oleh desa ke takmir masjid, dan pengurus tempat ibadah.
“Yang dibuka hanya tempat ibadah di wilayah zona hijau. Zona kuning dan zona merah, masih harus bersabar,” jelasnya, Kamis (4/6).
Nantinya, lanjut Farid, pemerintah desa akan mendata dan mengusulkan tempat ibadah yang akan dibuka ke kecamatan. Tempat ibadah yang boleh dibuka, hanya yang sudah menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Misalnya, menyediakan tempat cuci tangan, mengatur jarak antar jamaah, dan ketentuan lainnya,” kata dia.
Dikatakan, keputusan pembukaan tempat ibadah juga akan terus dievaluasi. Lebih lanjut ia menjelaskan, bila tempat ibadah yang saat ini belum dibuka karena masih di zona kuning atau merah, bisa saja kemudian dibuka bila zona wilayahnya berubah menjadi zona hijau. Demikian sebaliknya jika saat ini ada di zona hijau dan kemudian berubah, bisa juga ditutup kembali.
Sebagaimana diberitakan, tempat ibadah di Kabupaten Cilacap, diproyeksikan segera dibuka dalam waktu dekat. Namun demikian, pembukaan tempat ibadah, menyesuaikan kesiapan tempat ibadah untuk melaksanakan protokol Covid-19.
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengatakan, pembukaan tempat ibadah perlu dilakukan, namun jangan sampai menimbulkan klaster baru. Maka dari itu harus dipersiapkan, sesuai dengan protokol kesehatan.
Guna menyiapkan protokol kesehatan Covid-19 di masing-masing rumah ibadah, Pemkab Cilacap memberi kesempatan sampai dengan tanggal 12 Juni mendatang. Nantinya, tempat ibadah yang dapat dibuka, adalah yang telah menerapkan protokol kesehatan Covid-19.(K17-1)